Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama

25 Mei 2023   23:45 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:02 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penelitian yang saya baca memberikan inspirasi untuk meneliti lebih jauh mengenai pertimbangan hakim apa yang digunakan untuk menetapkan permohonan izin poligami mengingat beragamnya alasan pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama, di sisi lain menjadi penting bahwa keadilan suami dalam menafkahi istri-istri dan anak-anaknya harus terpenuhi secara adil, point akan keadilan itu diantaranya terkait finansial, dari permohanan izin poligami yang diajukan di pengadilan tertentu terdapat beragam jumlah ekonomi, tercatat dalam sebuah putusan dengan penghasilan rata-rata UMR maupun diatasnya.

Saya tertarik menyusun skripsi dengan rumusan masalah pertama mengenai pertimbangan hakim yang digunakan saat menetapkan permohonan izin poligami dan rumusan masalah kedua tentang bagaimana penentuan kelayakan seorang suami untuk berpoligami dilihat dari keuangan yang mana dalam putusan permohonan izin poligami di pengadilan tertentu menyatakan menerima permohonan pemohon dengan penghasilan UMR, dan apakah cukup untuk menghidupi keluarganya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun