Dari penelitian yang saya baca memberikan inspirasi untuk meneliti lebih jauh mengenai pertimbangan hakim apa yang digunakan untuk menetapkan permohonan izin poligami mengingat beragamnya alasan pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama, di sisi lain menjadi penting bahwa keadilan suami dalam menafkahi istri-istri dan anak-anaknya harus terpenuhi secara adil, point akan keadilan itu diantaranya terkait finansial, dari permohanan izin poligami yang diajukan di pengadilan tertentu terdapat beragam jumlah ekonomi, tercatat dalam sebuah putusan dengan penghasilan rata-rata UMR maupun diatasnya.
Saya tertarik menyusun skripsi dengan rumusan masalah pertama mengenai pertimbangan hakim yang digunakan saat menetapkan permohonan izin poligami dan rumusan masalah kedua tentang bagaimana penentuan kelayakan seorang suami untuk berpoligami dilihat dari keuangan yang mana dalam putusan permohonan izin poligami di pengadilan tertentu menyatakan menerima permohonan pemohon dengan penghasilan UMR, dan apakah cukup untuk menghidupi keluarganya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H