Mohon tunggu...
Tobroni
Tobroni Mohon Tunggu... Pustakawan - anak muda yang mencari rezeki

lahir di jakarta dan 12 tahun merantau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pinjol Bukanlah Solusi Melainkan Lingkaran Api

18 Desember 2024   11:42 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:42 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berita terkait kenaikan pajak sebesar 12% sangat dikhawatirkan oleh masyarakat, nyatanya kenaikan pajak tersebut bisa berpengaruh kepada gaji, fasilitas dan tunjangan karyawan hingga pemutusan hubungan kerja. Dikutip dari republikaonline, DPR dan pemerintah telah menegaskan bahwa kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan selektif. Selektif dalam hal komoditas barang dalam negeri atau impor barang mewah, dan kenaikan tidak berlaku pada kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan pemerintah bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut akan mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga perusahaan yang terkena pemberlakuan kenaikan pajak 12% ini, agaknya akan memberatkan perusahaan untuk membayar gaji para karyawan karena pembelian barang yang diproduksi nantinya akan menurun.  

Disisilain, masih ingat dengan demo yang disampaikan oleh para mahasiswa Insitut Teknologi Bandung (ITB) pada 29 Januari 2024 silam? Demo yang diselenggarakan tersebut, merespon tentang penolakan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang akan bekerja sama dengan perusahaan pinjol (Fintech). Seolah-olah pihak kampus ingin memberikan pilihan untuk pelunasan uang kuliah, ironinya kerja sama itu bukan menjadi solusi tetapi membuat para mahasiswa serta keluarga terjerat keruwetan yang lebih kompleks lagi.

Dikutip dari tempo.com, kemenko bidang pembangunan kemanusiaan dan kebudayaan menyatakan mendukung atas pembayaran kuliah dengan menggunakan pinjol. Dukungan tersebut dipandang sebagai jalan untuk mendidik mahasiswa agar mempunyai fighting spirit dan rasa tanggung jawab.

Lalu apa hubungannya kenaikan pajak 12% dengan demo yang dilakukan oleh mahasiswa ITB? Terlihat jelas pembuatan aturan yang dilakukan oleh pemerintah serta koleganya seakan mengarah kepada penjerumusan secara masal dan masif. Lewat aturan itu, pemerintah seolah menekan masyarakat untuk lepas dari kemakmuran dan menggantungkan persoalan kebutuhan hidup lewat pinjol.

Iklan Pinjol Sebagai Gerbang Menuju Ketergantungan 

Terlebih lagi, iklan-iklan pinjol yang berseliweran diberbagai platform media sosial (khusunya youtube), selalu menambahkan bumbu positif bagi calon penggunanya, seperti: "alhamdulillah berkat pinjaman dari perusahaan pinjol ini saya bisa mendapat modal usaha" atau "pinjaman online sangat membantu ketika saya butuh".

 Iklan-iklan yang sering kita lihat itu, nyatanya bukan hanya berbentuk online tapi sudah berevolusi offline. Banyaknya papan reklame atau billboard berukuran besar menambah keyakinan untuk menggunakan pinjol sebagai pemecah masalah kebutuhan hidup. Merujuk rri.co.id bahwa peminjam aktif berada di pula Jawa dengan presentase 73% dari 279 juta penduduk di Indonesia. Beredarnya iklan pinjol tersebut nyatanya membuat masyarakat Indonesia khususnya pulau Jawa memilih pinjol sebagai penyelesaian masalah, karena mudahnya akses untuk mendapat pinjaman uang tunai dengan hanya bermodalkan kartu tanda penduduk.

Bagaimana respon pemerintah untuk iklan pinjol yang kiranya akan membuat ketergantungan ini? Oh pastinya sangat positif dan membangun sekali. Pihak OJK menyadari akan iklan-iklan pinjaman online yang beredar di media, namun fokusnya bukan pada dampak penggunaan jasa tersebut malah mengarah ke penyampaian informasi yang tidak menyesatkan. Padahal bukan terkait masalah penyampaian pesan, tapi efek yang timbul ketika sudah terlilit hutang dari pesan yang disampaikan.

Dampak Kenaikan Pajak dan Pinjol Bagi Rakyat

Kebijakan dan tanggapan yang disampaikan serta dibuat oleh para pemangku kekuasaan akhirnya membuat kita terpaksa untuk memilih jalan cepat. Hal itu berlandaskan dengan berbagai komponen hidup yang harus dipikirkan oleh kita sebagai rakyat jelata, sedangkan peraturan yang dibuat hanya menguntungkan salah satu pihak saja tanpa memikirkan efek jangka panjang yang akan diterima oleh rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun