Berdasarkan syarat Ketua Umum Golkar seperti Pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar poin 4 yang berbunyi “Setiap calon ketua umum harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela,” maka mereka berempat sudah gugur dalam kualifikasi tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!