Berdasarkan syarat Ketua Umum Golkar seperti Pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar poin 4 yang berbunyi “Setiap calon ketua umum harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela,” maka mereka berempat sudah gugur dalam kualifikasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!