Berdasarkan syarat Ketua Umum Golkar seperti Pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar poin 4 yang berbunyi “Setiap calon ketua umum harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela,” maka mereka berempat sudah gugur dalam kualifikasi tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!