Mohon tunggu...
Rusydan AkmalAl
Rusydan AkmalAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-Bentuk Muamalah yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

28 Mei 2024   19:03 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:12 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Sebagai bagian dari hukum Islam, muamalah memegang peranan penting dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dalam Islam, muamalah tidak terbatas pada transaksi keuangan, namun mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti interaksi antara individu dan masyarakat. Namun ada beberapa muamalah dalam Islam yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama: keadilan, transparansi, dan kepastian. 

          Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa contoh bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Bentuk-bentuk ini meliputi :

  • 1) transaksi riba, 
  • 2) transaksi maysir (perjudian) 
  • 3) transaksi gharar (ketidakpastian) 
  • 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan) 
  • 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam) 
  • 6) transaksi suht (haram zatnya) 
  • 7) transaksi risywah (suap)

Kita juga akan membahas mengapa Islam melarang beberapa bentuk muamalah ini dan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kehidupan umat Islam. 

Naaaah... yang pertama kita bahas dalam artikel ini ada riba, riba itu apasiih??? 

          Riba dalam konteks Islam biasanya berarti penambahan atau kelebihan sejumlah uang dalam suatu transaksi dalam bentuk uang, tanpa adanya pertimbangan yang jelas. Riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang yang belum ada, penipuan, eksploitasi, monopoli, dan mispricing. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk kezaliman dan kezaliman yang berdampak pada seluruh kehidupan umat Islam.

          Riba dilarang tidak hanya dalam Islam tetapi juga dalam agama lain seperti Hindu, Budha, Yudaisme, dan Kristen. Islam dengan tegas melarang umatnya dalam beberapa ayat dan hadis Al-Qur'an untuk melakukan transaksi jual beli, dan meminjam atau memungut biaya yang melibatkan riba. Larangan ini juga terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits.  

Pengertian riba secara lengkap adalah : 

  • - Riba adalah kelebihan atau kelebihan yang diperoleh dari suatu transaksi, biasanya dalam bentuk uang, tanpa ada imbalan yang jelas. 
  • - Riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang yang belum ada, penipuan, eksploitasi, kekuasaan monopoli, dan penjualan tidak wajar. 
  • - Riba dianggap sebagai bentuk penipuan dan ketidakadilan yang dapat mempengaruhi seluruh kehidupan seorang Muslim.

Mengapa riba dilarang dalam Islam? 

          Riba tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan nilai keadilan dan transparansi yang diajarkan dalam Islam. Riba dapat mengganggu kehidupan umat Islam secara keseluruhan dan memperburuk kesenjangan ekonomi. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk kezaliman dan kezaliman yang berdampak pada seluruh kehidupan umat Islam.  

Selanjutnya ada maysir (perjudian). 

          Maysir dalam konteks Islam berarti transaksi yang bergantung pada keadaan yang tidak menentu dan dapat terjadi secara kebetulan. Al-Maysir (perjudian) dilarang menurut hukum Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmaa. Maysir dapat diartikan memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa usaha atau memperoleh manfaat tanpa bekerja. Kata arab "maysir" secara harafiah berarti dapat memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa harus bekerja keras, atau dapat memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja, yang biasa disebut dengan perjudian. Perjudian didefinisikan dalam istilah agama sebagai "transaksi antara dua pihak untuk memperoleh barang atau jasa yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan tindakan atau peristiwa tertentu".

          Maysir dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan penindasan yang dapat mempengaruhi kehidupan seluruh umat Islam. Dalam Islam, keadilan dan transparansi dianggap sebagai nilai fundamental dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan berarti memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak, dan transparansi berarti memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua nilai ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum Tuhan. 

Kenapa sih maysir dilarang dalam islam? 

          Maysir dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai agama yaitu keadilan dan transparansi. Maysir dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan dan memperburuk kesenjangan ekonomi. Dalam Islam, keadilan dan transparansi dianggap sebagai nilai fundamental dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan berarti memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak, dan transparansi berarti memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua nilai ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum Tuhan.  

Ketiga ada transaksi gharar (ketidakpastian). 

          Gharar merupakan transaksi yang mengandalkan keadaan yang tidak menentu dan mengejar keuntungan. Dalam Islam, gharar dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan kekejaman yang mempengaruhi kehidupan seluruh umat Islam. Gharar bisa terjadi ketika kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak mengetahui apa yang akan terjadi besok, minggu depan, bulan depan, dan seterusnya.

          Gharar dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang yang belum ada, penipuan, eksploitasi, monopoli, dan penyelewengan. Dalam Islam, keadilan dan transparansi dianggap sebagai nilai fundamental dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan berarti memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak, dan transparansi berarti memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua nilai ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum Tuhan. 

Mengapa gharar dilarang dalam Islam?? 

          Gharar dilarang dalam Islam dikarenakan bertentangan dengan nilai agama yaitu keadilan dan transparansi. Gharar dapat mempengaruhi keseluruhan kehidupan umat Islam dan memperburuk kesenjangan ekonomi. Dalam Islam, keadilan dan transparansi dianggap sebagai nilai fundamental dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan berarti memberikan hak yang seimbang kepada semua pihak, dan transparansi berarti memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.  

Selanjutnya ada transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). 

          Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian atau mengandung unsur penipuan yang dapat mengakibatkan perpindahan kepemilikan secara curang.

Adapun transaksi maksiat 

          Transaksi maksiat adalah bentuk-bentuk transaksi yang berkaitan dengan bisnis yang secara langsung maupun tidak langsung melanggar (melanggar) hukum Allah dan Rasul-Nya. 

Transaksi yang ke enam ada transaksi suht (haram zatnya). 

          Suht dalam Islam berarti barang-barang yang dilarang untuk dikonsumsi, dibuat, atau diperdagangkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan Hadits. Ini dapat berupa barang-barang yang dilarang oleh Allah SWT, seperti narkoba, bangkai, alkohol, atau organ manusia; atau Rasul-Nya, seperti hewan yang tidak disembelih sesuai dengan perintah-Nya. 

Mengapa transaksi ini dilarang dalam Islam?? Karena transaksi ini mengandung barang yang diharamkan dalam Islam.  

Transaksi risywah (suap) 

          Risywah dalam Islam berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau orang lain untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Pemberian ini dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang berwenang. Risywah dianggap haram dalam Islam dan dilarang keras karena dapat menyebabkan kerusakan dan kezaliman. Risywah dapat memperburuk disparitas ekonomi dan memengaruhi kehidupan umat Islam secara keseluruhan.

          Dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits, Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan umatnya untuk melakukan risywah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188). 

          Dalam kitab mereka, Imam Ibnu Katsir dan Imam Ibnu Jarir ath Thobari mengatakan bahwa ayat tersebut turun pada seorang pria yang memiliki harta dan bersengketa tentangnya dengan orang lain tanpa memiliki bukti yang jelas bahwa harta tersebut adalah miliknya. Kemudian pihak lawannya menentangnya, dan pada akhirnya ia membawa risywah untuk menolak hak atau perkara yang dilarang. 

Naaahhh..... mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, apabila ada kurang lebihnya saya mohon maaf, babay terimakasiiiiih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun