Mohon tunggu...
Rusydan AkmalAl
Rusydan AkmalAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-Bentuk Muamalah yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

28 Mei 2024   19:03 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:12 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Transaksi maksiat adalah bentuk-bentuk transaksi yang berkaitan dengan bisnis yang secara langsung maupun tidak langsung melanggar (melanggar) hukum Allah dan Rasul-Nya. 

Transaksi yang ke enam ada transaksi suht (haram zatnya). 

          Suht dalam Islam berarti barang-barang yang dilarang untuk dikonsumsi, dibuat, atau diperdagangkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan Hadits. Ini dapat berupa barang-barang yang dilarang oleh Allah SWT, seperti narkoba, bangkai, alkohol, atau organ manusia; atau Rasul-Nya, seperti hewan yang tidak disembelih sesuai dengan perintah-Nya. 

Mengapa transaksi ini dilarang dalam Islam?? Karena transaksi ini mengandung barang yang diharamkan dalam Islam.  

Transaksi risywah (suap) 

          Risywah dalam Islam berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau orang lain untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Pemberian ini dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang berwenang. Risywah dianggap haram dalam Islam dan dilarang keras karena dapat menyebabkan kerusakan dan kezaliman. Risywah dapat memperburuk disparitas ekonomi dan memengaruhi kehidupan umat Islam secara keseluruhan.

          Dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits, Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan umatnya untuk melakukan risywah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188). 

          Dalam kitab mereka, Imam Ibnu Katsir dan Imam Ibnu Jarir ath Thobari mengatakan bahwa ayat tersebut turun pada seorang pria yang memiliki harta dan bersengketa tentangnya dengan orang lain tanpa memiliki bukti yang jelas bahwa harta tersebut adalah miliknya. Kemudian pihak lawannya menentangnya, dan pada akhirnya ia membawa risywah untuk menolak hak atau perkara yang dilarang. 

Naaahhh..... mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, apabila ada kurang lebihnya saya mohon maaf, babay terimakasiiiiih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun