Mohon tunggu...
Akmal Abudiman Maulana
Akmal Abudiman Maulana Mohon Tunggu... Administrasi - Capital Markets - Teaching - Writing

Menulis membuat anda hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Meneladani Kearifan Lokal Adat Kajang sebagai Prolog Mitigasi Bencana

14 September 2018   22:54 Diperbarui: 13 Maret 2020   14:10 4776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Foto: Wahyu Chandra/mongabay.co.id

Pesan tersebut dipandang sebagai filosofi hidup mereka yang menempatkan langit, dunia, manusia dan hutan, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam suatu ekosistem dan mesti dijaga keseimbangannya.

Manusia hanyalah salah satu komponen dari makro kosmos yang selalu tergantung dengan komponen lainnya.

Bagi mereka, dengn menghormati lingkungannya adalah salah satu cara menjaga hutan agar tetap lestari.

Dengan demikian, tetap terjaganya kelestarian hutan tersebut merupakan pertanda bahwa Ammatoa (kepala pemerintahan) yang terpilih, diterima oleh Turiek Akrakna (sebutan Tuhan bagi mereka) dan alamnya.

Hal lain juga bisa dilihat dari bentuk rumah yang seragam, baik itu dari segi bahan, besar dan arah bangunannya. Hal ini dimaksudkan menghindari saling iri di antara mereka yang dapat berakibat pada keinginan memperoleh hasil lebih banyak dengan cara merusak alam atau hutan dan lingkungan hidup.

Mereka tidak boleh membangun rumah dengan bahan baku batu-bata. Hal ini karena dalam pembuatan batu bata diperlukan bahan bakar kayu (yang diambil dari hutan) cukup banyak untuk pembakaran batu-bata.

Kajang juga memiliki kawasan-kawasan hutan, antara lain Barong Karamaka (hutan keramat dan terlarang di mana masyarakat tidak diperbolehkan menebang, menanam, ataupun menggunakan isi hutan). Selain itu terdapat Barong Batasayya atau hutan perbatasan.

Penebangan pohon di hutan ini harus memiliki izin dari Ammatoa selaku pemimpin adat, dan hanya untuk kayu jenis tertentu serta diperuntukkan untuk membangun sarana umum seperti jembatan.

Syarat utama ketika ingin menebang pohon adalah yang bersangkutan wajib menanam pohon sebagai penggantinya.

Kalau pohon itu telah tumbuh dengan baik, maka penebangan pohon baru dapat dilakukan. Menebang satu jenis pohon, maka orang yang bersangkutan wajib menanam dua pohon yang sejenis di lokasi yang telah ditentukan oleh Ammatoa.

Penebangan pohon itu juga hanya boleh dilakukan dengan menggunakan alat tradisional berupa kampak atau parang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun