Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Money

Prespektif Hukum Renegosiasi Kontrak dan Izin Usaha Freeport

18 Oktober 2015   08:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:27 2290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seandainya kita merasa dirugikan pun, tidak bisa kita seenaknya langsung main batalin (karena ini akan dijadikan contoh bagi masyarkatnya) ,harusalah melalui tata cara aturan hukum.mekanisme tersebut bisa juga dengan perlu di revisi UU Minerba tersebut yang korelasi antara tentunya terhadap Konstitusi UUD 1945 ,UU, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (permen) atau dengan menunggu Kontrak Karya  Freeport yang akan habis kontrak pada 2021 yang otomatis baru bisa berganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), wajib untuk diingat bahwa pemerintah wajib membayar untuk setiap lembar saham yang ingin diperolehnya dari Freeport dengan harga yang mereka sepakati. Ini perlu dikaitkan dengan jumlah cadangan emas yang tersisa di tambang freeport tersebut, jangan sampai nantinya disaat pemerintah telah memiliki sebagian besar saham PT. Freeport yang ternyata cadangan emas tersebut sudah habis.

 

Dasar Hukum

- Undang - Undang Dasar 1945

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

- UU No. 11 Thn 1967 tentang Pertambangan.

- UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009

- kUHPerdata

- PP 45/2003 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM

- Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014

 

Refrensi.

- Hukumonline.com

- Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun