Tujuan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia tersebut adalah agar diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdapat Irah-irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sama dengan irah-irah pada kepala putusan pengadilan yang artinya Sertifikat jaminan fidusia tersebut memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan.
Manfaat pendaftaran tersebut diantaranya kreditur bisa mengetahui apakah suatu untuk benda bergerak sudah pernah didaftarkan atau belum, kreditur/pemegang hak fidusia memiliki kedudukan istimewa (privilage right) sebagai kreditur preferen. Maksudnya jika debitur cidera janji, maka pemegang fidusia dapat melakukan parate eksekusi (menjual  dibawah tangan dengan persetujuan debitur, atau melalui pelelangan di lembaga pelelangan) sehingga pemegang hak fidusia tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke pengadilan dan sebagai kreditur preferen pemegang hak fidusia lebih utama dan berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur2 lainnya (jika debitur memiliki banyak tanggungan hutang kpd lbh dr 1 kreditur), manfaat pendaftaran lainnya adalah pemasukan bagi Negara.he cuma masalahnya, karena pendaftaran memerlukan biaya dan lumayan mahal, yang munkin cenderung juga ini alasanya yang menjadi enggan mendaftarkannya
Benda stock juga bisa difidusiakan, contohnya perusahaan mebel jati (yg memproduksi kursi, meja jati dll), perusahaan ini dapat memfidusiakan barang persediaan (stock) seperti kursi dan meja jati digudangnya, namun ada kelemahan karena stock bersifat float atau mengambang, jumlah stock selalu naik turun seiring kegiatan produksi, misalnya berkurang karena dijual dan bertambah krn baru diproduksi lagi. Shg orang jarang memfidusiakan stock, kalau pun stock difidusiakan biasanya kreditur meminta jaminan tambahan berupa jaminan Hak Tanggungan dll.Â
Kesimpulan
Hukum positif kita memegang teguh prinsip first to file Siapa yg pertama mendaftar dia yg mendapat hak eksklusif artinya Hak cipta tersebut haruslah di daftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.Dengan lahirnya UU Hak Cipta terbaru tersebut maka implikasi  dari tujuan di berlakukanya UU Hak cipta yang tebaru adalah untuk membantu UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dari lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit melalui Hak Cipta sebagai agunan. maka Hak cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia sebagaimana yang di kaitkan pada Undang - undang nomor 42 tahun 1999. ini merupakan tantangan terbaru bagi pihak kreditur untuk memberikan penyaluran kredit  karena  pelaksanaan eksekusi terhadap HAK CIPTA sebagai benda bergerak tidak terwujud yang bisa di jadikan objek fidusia yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan pengalihannya haruslah tertulis (akta otentik berupa Akta penjaminan fidusia tersebut harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang berlaku dlm UU Fidusia) namun dalam Undang Undang Jaminan Fidusia tidak disebutkan secara khusus bagaimana proses eksekusi hak Cipta diatur bila debitur wanprestasi , karena dalam UU terbaru 'Hak Cipta' benda bergerak tersebut yaitu Hak Cipta secara fisiknya tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia yang melekat pada nilai ekonomis 'diri pencipta' dan bukan pada benda yang di bebani hak cipta tersebut ,perkara hak cipta amat penting. di samping itu, saya berharap penulisan ini  tentang kepentingan seni dapat memberi manfaat.
Â
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Undang - Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Daftar Pustaka.
- The 1871 Berne Convention text              Â
- J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia,
- H. Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia