Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka (1) : Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
Pasal 1 angka 2 UUJF : Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya,sedangkan jaminannya adalah hak tanggungan (khusus Tanah) maka kaitanya dengan  UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk barang bergerak dikenal ada dua macam jaminan, yakni gadai dan fidusia (yg di atur di dalam Pasal 1150–1161 KUHPerdata)
Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Hapusnya jaminan Fidusia :
- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
- pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
- musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
- Konkorndansi :
- Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
- Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
- Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.
Kabar terbaru yang bisa di anggap menggembirakan HAK CIPTA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.maka menurut hemat penulis Hak cipta juga memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal 1 ayat (2) UUJF tersebut dengan syarat bahwa perjanjian haruslah tertulis dan sifat perjanjian jaminan fidusia adalah sebagai perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya (perjanjian accesoir). maksudnya perjanjian fidusia itu ada karena ada perjanjian pokok yang mendahuluinya, perjanjian pokok itu bisa perjanjian sewa beli (leasing), perjanjian hutang piutang (kredit) dan lain-lain.
seperti contoh  jika kita mengadakan perjanjian kredit sepeda motor dengan perush leasing, maka kita biasanya menandatangani perjanjian pokok yaitu perjanjian sewa beli (leasing) berikut perjanjian penjaminan fidusia (sebagai perjanjian accesoir). perjanjian penjaminan fidusia diadakan bertujuan untuk mengikat dan / atau mengamankan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian leasing. (sama halnya dengan pengikatan jaminan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit pada Bank), dalam teorinya perjanjian fidusia haruslah dilakukan dengan pembuatan akta otentik mengenai penjaminan fidusia yang dibuat dihadapan Notaris antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur/bank/perush leasing). (bentuk perjanjiannya bisa dilihat di buku fidusia karangan tan kamelo, J satrio dll)
Namun yang perlu diketahui sesuai dengan amanat UU Fidusia, akta Notaris berupa Akta penjaminan fidusia tersebut harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang berlaku dlm UU Fidusia (termasuk biaya-biayanya) .lihat juga buku-buku referensi mengenai Fidusia yang saya sebutkan diatas.Dengan demikian apabila suatu hak cipta akan dijadikan sebagai jaminan fidusia, maka suatu ciptaan itu harus didaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.namun sampai saat penulisan ini dan juga dari pemantauan penulis pihak kreditur  belum memberikan informasi resmi bagaimana untuk debitur sebagaimana syarat dan ketentuan untuk mengajukan terhadap karya seni dalam hal ini adalah hak cipta sebagai objek jaminan fidusia untuk upaya sebagai agunan (collateral) dalam pemberian kredit perbankan.