Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Money

Karya Seni/Hak Cipta sebagai Collateral (Anggunan Pinjaman via Bank)

11 Oktober 2015   06:48 Diperbarui: 11 Oktober 2015   10:26 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti di ketahui Indonesia telah memiliki UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU tsb munkin dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan juga agar seniman dapat memperoleh pinjaman dari Bank dengan “menjaminkan” karyanya dengan tujuan Peran Industri Kreatif dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Perubahan UU hak cipta yang lama dengan yang baru

Dari penulusuran penulis ada berapa point penting dari UU Hak Cipta terbaru  yaitu  hal yang lebih mendetail mengenal Hak Cipta dari pada  UU hak cipta yang lama  ,salah satunya  pada UU Hak cipta terbaru mengenal yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di maksud LMK merupakan badan hukum sejenis nirlaba yg dberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk menghimpun & mendistribusikan royalti (pasal 87 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014) yang diatur pada pasal  87 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 Undang - undang hak cipta

 “Di tentukan bahwa lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  yang tidak memiliki ijin operasional  dari MENKUMHAM dilarang menarik , menghimpun dan mendistribusikan royalti”.

artinya Dalam UU Hak Cipta tahun 2002 memang tdk dijelaskan definisi LMK, akan tetapi dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 posisi LMK diperjelas,Jika LMK telah berfungsi dengan baik para Pencipta/Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait tak perlu repot-repot menjaga karya mereka dan juga pada UU hak cipta terbaru  ,Hak cipta merupakan harta. Bisa menjadi fidusia/jaminan ke bank. Ini ada di pasal 16 ayat 3. Hebat kan :).

Dari Penjelasan Umum UU Hak Cipta dapat diketahui sejumlah perbedaan dengan UU 19/2002 ( yang ketentuanya ada di gambar undang-undang hak cipta secara garis besar ) sebagai berikut :

Jaminan Fidusia

Dalam UU Hak Cipta yang baru, selain juga mengatur hak moral pencipta hak ekonomi nya pun terjamin.mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud ada aturan mengenai "Hak Cipta" dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yang di atur pada.pasal 16 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 yang munkin aja ini sudah lama ditunggu oleh para penggiat di dunia karya seni: "Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.".

 

Sebelum lebih jauh mengenal hak cipta yang dapat di jadikan objek fidusia yang merupakan produk hukum terbaru pada objek jaminan fidusia namun ada hal menarik tentang Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yaitu pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang2an. seperti yang disebutkan di dalam Pasal 16 ayat (4) maka Peraturan perundang-undangan tersebut  dapat di kaitkan adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mari mengenal lebih dahulu Pengertian fidusia berdasar UU 42/1999 tentang jaminan fidusia

Pengertiannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun