Seperti di ketahui Indonesia telah memiliki UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU tsb munkin dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan juga agar seniman dapat memperoleh pinjaman dari Bank dengan “menjaminkan” karyanya dengan tujuan Peran Industri Kreatif dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Perubahan UU hak cipta yang lama dengan yang baru
Dari penulusuran penulis ada berapa point penting dari UU Hak Cipta terbaru yaitu hal yang lebih mendetail mengenal Hak Cipta dari pada UU hak cipta yang lama ,salah satunya pada UU Hak cipta terbaru mengenal yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di maksud LMK merupakan badan hukum sejenis nirlaba yg dberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk menghimpun & mendistribusikan royalti (pasal 87 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014) yang diatur pada pasal 87 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 Undang - undang hak cipta
“Di tentukan bahwa lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memiliki ijin operasional dari MENKUMHAM dilarang menarik , menghimpun dan mendistribusikan royalti”.
artinya Dalam UU Hak Cipta tahun 2002 memang tdk dijelaskan definisi LMK, akan tetapi dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 posisi LMK diperjelas,Jika LMK telah berfungsi dengan baik para Pencipta/Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait tak perlu repot-repot menjaga karya mereka dan juga pada UU hak cipta terbaru ,Hak cipta merupakan harta. Bisa menjadi fidusia/jaminan ke bank. Ini ada di pasal 16 ayat 3. Hebat kan :).
Dari Penjelasan Umum UU Hak Cipta dapat diketahui sejumlah perbedaan dengan UU 19/2002 ( yang ketentuanya ada di gambar undang-undang hak cipta secara garis besar ) sebagai berikut :
Dalam UU Hak Cipta yang baru, selain juga mengatur hak moral pencipta hak ekonomi nya pun terjamin.mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud ada aturan mengenai "Hak Cipta" dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yang di atur pada.pasal 16 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 yang munkin aja ini sudah lama ditunggu oleh para penggiat di dunia karya seni: "Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.".
Mari mengenal lebih dahulu Pengertian fidusia berdasar UU 42/1999 tentang jaminan fidusia
Pengertiannya