Lebih lanjut Aristoteles menekankan bahwa supremasi hukum harus didahulukan, majelis hakim yang berjumlah orang hanya memutus perkara dan ini dianggap hanya  konstitusi.
Dalam menentukan negara seperti apa yang terbaik dipraktikan belum bisa dipastikan karena negara terbentuk secara alamiah.
 Semuanya masih terjadi secara alamiah dan diharapakan pada kehidupan yang paling baik, yang di perintah secara lebih baik dengan kondisi yang memungkinkan.
 Situasi sosial politik di Athena begitu mempengaruhi pemikiran politik Aristoteles.
 Terutama dalam hal pembagian kelas, dalam negara kota pembagian kelas berdasarkan status sosial, politik dan ekonomi.
 Ada 3 tingkatan kelas di masa Aristoteles, kelas yang sangat kaya, kelas menengah dan kelas orang miskin.
 Hal ini dapat menimbulkan perbedaan politik, mendiskriminasi kelompok tertentu dalam kehidupan bernegara dan dapat berujung pada stabilitas negara.
 Namun menurut Aristoteles, kelas menengah adalah kelas yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan berada pada level moderat antara kelas sangat kaya dan  kelas miskin.
 Oleh karena itu, kelas menengah memiliki populasi yang lebih besar dan lebih kuat dibandingkan dua kelas lainnya.
 untuk dapat mempengaruhi dua kelas yang tersisa dalam pengambilan kebijakan (Pasaribu, 2016).
 Bagi Aristoteles, kelas menengah "paling aman untuk menguasai Negara karena mereka tidak iri hati, seperti halnya orang kaya  iri terhadap kekayaan tetangganya dan orang miskin  iri terhadap kekayaan yang "dimiliki orang kaya" (Pasaribu , 2016).