Mohon tunggu...
Muhammad AkhulMuslimin
Muhammad AkhulMuslimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, seorang yang labil dalam segala hal, dan belum menemui bakat saya, tetapi saya mempunyai beberapa hobi seperti membuat script, olahraga, memasak, dan membuat eksperimen aneh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warga vs Negara, Tinjauan Ilmiah

9 November 2023   20:21 Diperbarui: 9 November 2023   20:27 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pemerintahan demokratis dalam bentuk dapat memerintah secara oligarki, sedangkan oligarki dapat memerintah secara demokratis (Bevir & Meyer, 2013).

Manusia adalah mahkluk yang rasional.

 Namun tak dapat dipungkiri pula bahwa manusia adalah mahkluk yang sarat dengan godaan dan nafsu.

 Aristoteles mencatat bahwa manusia memiliki "watak akan kejahatan".

 Oleh karena itu baginya, pemberian kuasa yang tak terbatas kepada penguasa akan sangat berbahaya.

 penguasa haruslah berpatokan pada pemerintahan yang memerlukan hukum yang adil.

 Bentuk pemerintahan  yang demikian adalah sempurna, sedangkan bentuk pemerintahan yang tidak sempurna adalah bentuk pemerintahan yang  tidak berdasarkan undang-undang (Pasaribu, 2016).

 Negara hukum merupakan alat yang digunakan untuk menjamin bahwa kegiatan politik didasarkan pada keinginan dan tujuan yang benar.

 Negara hukum juga merupakan tempat menjalin hubungan antar masyarakat untuk menciptakan keharmonisan yang harmonis antar anggota negara .

 Negara hukum selalu berperan mengatur keadilan untuk mencapai kepentingan bersama para pemimpin dan politisi.

 masyarakat  dan  negara pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun