Pemerintahan demokratis dalam bentuk dapat memerintah secara oligarki, sedangkan oligarki dapat memerintah secara demokratis (Bevir & Meyer, 2013).
Manusia adalah mahkluk yang rasional.
 Namun tak dapat dipungkiri pula bahwa manusia adalah mahkluk yang sarat dengan godaan dan nafsu.
 Aristoteles mencatat bahwa manusia memiliki "watak akan kejahatan".
 Oleh karena itu baginya, pemberian kuasa yang tak terbatas kepada penguasa akan sangat berbahaya.
 penguasa haruslah berpatokan pada pemerintahan yang memerlukan hukum yang adil.
 Bentuk pemerintahan  yang demikian adalah sempurna, sedangkan bentuk pemerintahan yang tidak sempurna adalah bentuk pemerintahan yang  tidak berdasarkan undang-undang (Pasaribu, 2016).
 Negara hukum merupakan alat yang digunakan untuk menjamin bahwa kegiatan politik didasarkan pada keinginan dan tujuan yang benar.
 Negara hukum juga merupakan tempat menjalin hubungan antar masyarakat untuk menciptakan keharmonisan yang harmonis antar anggota negara .
 Negara hukum selalu berperan mengatur keadilan untuk mencapai kepentingan bersama para pemimpin dan politisi.
 masyarakat  dan  negara pada umumnya.