Oligarki adalah suatu bentuk konstitusi yang kekuasaannya dipegang oleh rakyat terpilih dan  demokrasi, kekuasaan dipegang oleh setiap warga negara atau dengan kata lain warga negara  yang memerintah.
 Sebagaimana tertulis dalam buku La Politica, Aristoteles menulis dengan jelas tentang perbedaan bentuk konstitusi dan pemegang kekuasaan dibandingkan ketiga bentuk kekuasaan tersebut.
Pemerintah negara.
 Rakyat merupakan subyek yang mengambil keputusan dan menjadi sasaran keputusan untuk dapat hidup sejahtera di negaranya.
 Aristoteles berpendapat bahwa penentuan siapa warga negara paling tepat  didasarkan pada rezim konstitusional atau bentuk pemerintahan.
 Oleh karena itu, kewarganegaraan ditentukan  oleh bentuk pemerintahan.
 Konstitusi menentukan siapa yang menjadi warga negara.
 Warga negara oligarki belum tentu menjadi warga negara demokratis.
 Warga negara tidak didefinisikan berdasarkan tempat tinggalnya atau kepatuhannya terhadap hukum (Winarno, 2015).
 UUD bukan hanya pedoman hidup warga negara, tetapi juga penyelenggaraan fungsi-fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 Namun  konstitusi politik  berbeda dengan implementasinya.