Mohon tunggu...
Ahmad Akhtar
Ahmad Akhtar Mohon Tunggu... Penulis - writing.

sedang berkuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam pada Masa Modern dan Stagnasi: Kurangnya Pedoman Hidup

6 Juni 2023   06:30 Diperbarui: 6 Juni 2023   06:45 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Artikel ini mengkaji peran hukum Islam dalam konteks dan fenomena modern yang terkait. Meskipun hukum islam memiliki dasar yang kuat dan fleksibel, tetapi perkembangannya seolah dihambat oleh isu yang meliputinya. Penulis menggunakan metode kualifikasi dalam kasus ini. 

Abstract

This article examines the role of Islamic law in the context and related modern phenomena. Even though Islamic law has a strong and flexible basis, its development seems to be hampered by the issues that cover it. The author uses the qualification method in this case.

Pendahuluan 

Zaman berkembang sangat cepat seiring berjalannya waktu. pemikiran manusia seiring berkembang nya zaman juga ikut berkembang. perubahan dan perkembang itu menimbulkan beberapa persoalan baru yang ditunjang dengan perkembangan teknologi dan sains, perubahan tersebut mengubah beberapa abad kedepannya. di dalam evolusi ini berbagai bidang dituntut untuk berkembang agar tidak ketinggalan zaman, salah satunya Hukum. 

Hukum juga berevolusi seiring berkembangnya pemikiran serta pola pikir manusia dan berkembangan lingkungan sekitar, namun hukum digunakan agar masyarakat tidak semena-mena akan apa yang dia lakukan di negara. aturan yang dibentuk pastinya adalah aturan yang di taati oleh masyarakat, jika tidak akan menimbulkan beberapa sanksi yang tergantung pada apa yang ditulis pada perundang - undang. 

Abad 21 berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan media telah membentuk generasi milenial dan generasi z dalam cara pandang hidupnya. Generasi milenial yang lahir di tahun 1990-an ke atas pernah merasakan ketatnya wapengontrolan tayangan televisi dan berbagai macam media komunikasi dari orang tua. 

Peran orang tua terhadap anak pada masa itu menjadikan para generasi milenial mampu menyaring tontonan dan konsumsi dalam bermedia sosial lebih baik dan lebih cermat daripada generasi Z. 

Generasi Z yang lahir pada tahun 2000-an tidak mengalami hal-hal yang dirasakan oleh generasi millennial. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya yang sengaja memberikan gawai untuk mengeksplor dunia lebih luas tanpa terikat dengan tempat.

Seperti misalnya, generasi milenial yang pada waktu itu menggunakan warnet (Warung internet) yang pada zamannya mengubah akses media yang dulunya terbatas hanya tv, radio dan sebagainya menjadi tak terbatas seperti bermain game online hingga konten bermuatan positif dan juga negatif. Salah satu hal negatif yang muncul adalah istilah "pacaran" yang dipopulerkan dari sosial media kala itu sampai generasi sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun