Masing-masing partai politik sudah merekomendasikan kandidatnya untuk berkontestasi pada masing-masing wilayah sesuai dengan zona wilayahnya.
Keempat surat suara berwarna biru
Surat suara berwarna biru, merupakan surat suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Propinsi.
DPRD Propinsi sesuai dengan zona atau daerah pemilihan yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada pemilu tahun 2024 ini.
Kelima surat suara dengan warna hijau
Surat suara dengan warna hijau ini merupakan surat suara untuk pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten.
Di masing-masing kabupaten ini sudah di tetapkan sesuai dengan zona atau dapil yang sudah menjadi daerah pilihan untuk mewakili aspirasi rakyatnya.
Dengan demikian 5 jenis surat suara yang nantinya akan di berikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka menghindari kekeliruan dalam proses memilih calon wakil rakyat pada pemilu tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H