Untuk surat suara ini masih relatif cukup mudah bagi para pemilih, mengingat para kontestasinya hanya tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden.
Perlu di ketahui bersama bahwa calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 1, yakni Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden.
Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai pasangan dengan sebutan AMIN tersebut di usung oleh partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di tambah partai Non parlemen yakni partai Ummat.
Pasangan dengan nomor urut 2 yakni pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang di usung oleh Partai Gerindra, Golkar, PSI, PBB, Gelora, PAN.
Sementara itu calon presiden dengan nomor urut 3, di isi oleh Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD yang di usung oleh Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) PPP, Hanura dan Partai Perindo.
Maka surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dengan surat suara berwarna Abu-Abu.
Kedua surat suara berwarna merahÂ
Surat suara berwarna merah ini di isi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
DPD RI juga di pilih oleh rakyat yang akan mewakili daerah masing-masing sesuai dengan daerah atau wilayahnya.
Ketiga Surat Suara berwarna KuningÂ
Surat suara berwarna kuning ini merupakan surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).