Dari beberapa alasan masyarakat melakukan pindah memilih, maka yang cukup penting dan paling mendasar adalah proses kordinasi dan komunikasi dengan PPS, PPK, atau dengan Komisi Pemilihan umum untuk melakukan pindah memilih.
KPU Jember Membuka DPTb dan DPK yang akan di evaluasi secara berkalaÂ
Dalam rapat kordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jember bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, dan panitia Pemungutan Suara se-kabupaten Jember agar PPS sudah mulai on time di masing-masing sekretariat agar bisa melayani masyarakat yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Data Ahmad Hanafi menyatakan bahwa masing-masing PPS dan PPK seluruh kabupaten Jember agar membuka ruang bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih.
Hal tersebut akan di evaluasi secara berkala, sehingga akan diketahui mana yang pindah domisili, pindah memilih, dengan catatan sebagai rujukan adalah administrasi kependudukan.
Sementara itu menurut Staf Data, Sanda menyatakan bahwa mengurus data untuk pindah domisili dan pindah memilih itu bisa dilakukan dalam waktu satu hari.
Dengan demikian waktu yang masih tersisa sekitar enam bulan lamanya menuju pemilihan umum tahun 2024, agar masyarakat memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin, terutama bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H