Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tahapan DPTb dan DPK untuk Pemilu Tahun 2024

9 Agustus 2023   21:10 Diperbarui: 9 Agustus 2023   21:45 2567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panitia pemungutan Suara (PPS) bersama PPK dan KPU saat mengikuti Rakor DPTb untuk pemilu 2024, Sumber : dokpri

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara Nasional sudah menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) pada Minggu (02/07/23) dengan total pemilih mencapai 204.807.222 yakni pemilih di dalam negeri dan pemilih di luar negeri"

Daftar pemilih tetap yang sudah di sahkan secara Nasional dengan jumlah pemilih secara nasional yakni berjumlah 203.056.748 DPT dalam Negeri dan 1.750.474 DPT di luar negeri.

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu komisioner KPU RI Betty Eposilon Idros, yang menyatakan bahwa jumlah pemilih pada pemilu tahun 2024 secara gender cukup berimbang.

Pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102. 218. 503 sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719.

Finalisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa langsung cek web dptonline.kpu.go.id. jika nama anda masih belum terdaftar sebagai pemilih, maka masih diurus ke masing-masing instansi atau pihak yang berwenang yakni Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Komisi Pemilihan umum, sehingga nama anda tercantum dan memiliki hak untuk memberikan suaranya pada pemilu yang akan datang.

Pasca di tetapkannya DPT oleh KPU RI, kini sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apa itu DPTb dan DPK ? Simak penjelasannya di bawah ini 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang tidak memilih, artinya warga tersebut memiliki hak pilih namun tidak bisa memilih karena belum tercatat di DPT.

Maka DPTb merupakan pemilih yang bisa melakukan pilihan, namun terlebih dahulu harus memiliki alasan dengan bukti pendukung yang cukup, salah satunya adalah bisa menunjukkan KTP elektronik.

Daftar Pemilih tambahan ini bisa di lakukan dengan menunjukkan KTP elektronik dan bisa melakukan pencoblosan mulai jam 12.00 siang keatas.

Sementara itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun masih belum terdaftar di dpt.

Maka DPK terlebih dahulu harus mengurus administrasinya terlebih dahulu yang bisa di lakukan di PPS, PPK, maupun di KPU.

DPK bisa melakukan pilihan setelah jam 12 siang keatas dengan menunjukkan KTP Elektronik dengan catatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih tersedia surat suara, karena masing-masing TPS hanya ada kelebihan surat suara sebanyak 2% saja.

Berikut beberapa alasan bagi pemilih khusus yakni :

Pertama : Memiliki alasan yang kuat untuk pindah pilih, alasan pindah pilih ini sangat mungkin terjadi, sebab secara sosial masyarakat yang sudah memiliki hak pilih di daerahnya masing-masing, namun karena alasan pekerjaan dan merantau sehingga mengharuskan untuk pindah pilih.

Kedua : Memiliki dokumen pendukung. Masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih, dan berupaya untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, maka sangat perlu untuk mempersiapkan dokumen pendukung baik itu KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Ketiga : Alasan pindah memilih, karena ada faktor bencana alam yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan pindah memilih, sehingga adanya bencana alam tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan pindah memilih.

Keempat : penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memilih harus melampirkan surat dari dinas sosial.

Kelima : Pasien yang sedang menjalani rehabilitasi karena menjadi residivis atau pemakai narkoba, hal tersebut harus mendapatkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Keenam : Alasan pindah memilih karena faktor sedang menjalani studi, maka hal tersebut juga harus membawa dokumen pendukung, sehingga bisa masuk ke daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus.

Ketujuh : pindah memilih karena alasan pindah domisili, maka tetap suratnya adalah administrasi kependudukan, untuk bisa masuk menjadi pemilih dengan tambahan atau pemilih khusus.

Dari beberapa alasan masyarakat melakukan pindah memilih, maka yang cukup penting dan paling mendasar adalah proses kordinasi dan komunikasi dengan PPS, PPK, atau dengan Komisi Pemilihan umum untuk melakukan pindah memilih.

KPU Jember Membuka DPTb dan DPK yang akan di evaluasi secara berkala 

Dalam rapat kordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jember bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, dan panitia Pemungutan Suara se-kabupaten Jember agar PPS sudah mulai on time di masing-masing sekretariat agar bisa melayani masyarakat yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.

Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Data Ahmad Hanafi menyatakan bahwa masing-masing PPS dan PPK seluruh kabupaten Jember agar membuka ruang bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih.

Hal tersebut akan di evaluasi secara berkala, sehingga akan diketahui mana yang pindah domisili, pindah memilih, dengan catatan sebagai rujukan adalah administrasi kependudukan.

Sementara itu menurut Staf Data, Sanda menyatakan bahwa mengurus data untuk pindah domisili dan pindah memilih itu bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

Dengan demikian waktu yang masih tersisa sekitar enam bulan lamanya menuju pemilihan umum tahun 2024, agar masyarakat memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin, terutama bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun