Sementara itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun masih belum terdaftar di dpt.
Maka DPK terlebih dahulu harus mengurus administrasinya terlebih dahulu yang bisa di lakukan di PPS, PPK, maupun di KPU.
DPK bisa melakukan pilihan setelah jam 12 siang keatas dengan menunjukkan KTP Elektronik dengan catatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih tersedia surat suara, karena masing-masing TPS hanya ada kelebihan surat suara sebanyak 2% saja.
Berikut beberapa alasan bagi pemilih khusus yakni :
Pertama : Memiliki alasan yang kuat untuk pindah pilih, alasan pindah pilih ini sangat mungkin terjadi, sebab secara sosial masyarakat yang sudah memiliki hak pilih di daerahnya masing-masing, namun karena alasan pekerjaan dan merantau sehingga mengharuskan untuk pindah pilih.
Kedua : Memiliki dokumen pendukung. Masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih, dan berupaya untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, maka sangat perlu untuk mempersiapkan dokumen pendukung baik itu KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Ketiga : Alasan pindah memilih, karena ada faktor bencana alam yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan pindah memilih, sehingga adanya bencana alam tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan pindah memilih.
Keempat : penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memilih harus melampirkan surat dari dinas sosial.
Kelima : Pasien yang sedang menjalani rehabilitasi karena menjadi residivis atau pemakai narkoba, hal tersebut harus mendapatkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Keenam : Alasan pindah memilih karena faktor sedang menjalani studi, maka hal tersebut juga harus membawa dokumen pendukung, sehingga bisa masuk ke daftar pemilih tambahan atau pemilih khusus.
Ketujuh : pindah memilih karena alasan pindah domisili, maka tetap suratnya adalah administrasi kependudukan, untuk bisa masuk menjadi pemilih dengan tambahan atau pemilih khusus.