"Ditengah-tengah persoalan ekonomi masyarakat yang kian sulit, beragam cara dan model para pemodal menawarkan pinjaman yang tersebar di berbagai platform media sosial, bahkan yang namanya Pinjaman online saat ini, kerap menghiasi nomer WhatsApp kita"
Masyarakat desa atau di sebut pula dengan masyarakat pinggiran, kerap menjadi sasaran bagi orang-orang yang punya uang (pemodal) untuk menawarkan pinjaman.
Baik pinjaman yang ditawarkan di berbagai platform media sosial, bahkan pinjaman secara online yang langsung door to door alias dari rumah ke rumah.
Hanya dengan modal foto copy Karta identitas, pinjaman pun bisa langsung di cairkan dengan perjanjian bayar mingguan atau per setengah bulan.
Meski peminjam atau pemilik modal itu tidak memiliki surat ijin resmi dari otoritas jasa keuangan, namun fakta yang terjadi di lapangan semakin menjamur dan berseliweran dengan memanfaatkan masyarakat yang hidupnya dalam garis kemiskinan.
Disamping peminjam bergerak secara ofline, juga menawarkan pinjaman secara online yang tersebar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram dan twitter.
Bahkan saat ini yang namanya pinjaman online (Pinjol) tanpa harus tatap muka, kita bisa meminjam dengan aturan dan perjanjian yang sudah ditetapkan dengan suku bunga yang juga terbilang cukup besar.
Model pinjaman online cukup beragam, apalagi Pinjol yang ilegal, yang kerap menjerat nasabahnya dengan suku bunga yang berlipat ganda.
Tentu Pinjol yang ilegal itu, syarat atau kecenderungan untuk menipu nasabahnya dengan suku bunga yang besarannya bisa sepuluh kali lipat, bahkan bunganya saja melebihi pokok pinjaman itu sendiri.
Pinjol dan PenipuanÂ
Dua hal yang berbeda, namun faktanya keduanya bisa saja memiliki kemiripan, sebab Pinjol sendiri melakukan pinjaman secara online alias tanpa tatap muka.
Meski banyak para penghutang, ketika dalam kondisi yang kepepet justru tidak membayar hutang Pinjol itu sendiri.
Pinjol  yang kerap ditawarkan melalui platform media sosial, sangat besar kemungkinannya memiliki unsur-unsur penipuan, terutama Pinjol ilegal alias tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Ditengah semakin sulitnya faktor ekonomi, sistem peminjaman pun semakin dimudahkan, terutama oleh pemodal sehingga pinjaman online maupun offline kian marak masuk di desa-desa.
Fakta tersebut kian marak terjadi pada masyarakat pedesaan. Selain Pinjol penipuan berbasis informasi dan tekhnologi pun kian gencar dilakukan oleh pada oknum yang kerap mengatasnamakan undian berhadiah, sehingga banyak korban yang tertipu akan hal tersebut.
Pinjol dan Penipuan yang kian merajalela, menjadi problem yang cukup mendasar, terutama oleh pemerintah agar supaya masyarakat yang hidupnya berada di garis kemiskinan tidak sampai terjebak oleh Pinjol yang ilegal, dan penipuan yang kerap melakukan undian dengan program-program berhadiah.
Bagaimana solusi atas maraknya Pinjol ilegal dan penipuan berbasis informasi dan tekhnologi itu ?
Pemerintah mulai dari tingkat paling bawah seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT), seharusnya selalu hadir atas permasalahan warganya.
RW atau Pun RT kerap turun ke warganya, ketika hanya memberikan bantuan saja.
Disamping RW dan RT, kepala dusun dan kepala desa yang memiliki otoritas dan kewenangan dimasing-masing desa atau kelurahan, merupakan tempat mengadu bagi masyarakatnya.
Disamping hadirnya pemerintah di tengah-tengah warganya, pemdes harus memberikan edukasi dan mampu memberikan penjelasan yang detail, apalagi soal Pinjol dan Penipuan yang berbasis informasi dan tekhnologi, sehingga masyarakatnya lebih waspada dengan pinjaman yang suku bunganya sudah tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, maraknya Pinjol dan Penipuan melalui informasi tekhnologi informasi itu harus ditanggulangi, sehingga persoalan-persoalan yang kerap menjerat masyarakat tidak berjalan secara continuitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H