Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Versus TNI, Kasus Korupsi Siapa yang Menangani?

30 Juli 2023   11:21 Diperbarui: 30 Juli 2023   11:22 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Operasi tangkap tangan yang menjerat kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Sumber : detik.com

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (Ott) dan menjerat kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi sorotan tajam dan kekisruhan antar lembaga negara tersebut"

Penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh Basarnas menuai pro dan kontra, bahkan proses penetapannya pun membuat labil ketua KPK.

Jika sebelumnya KPK dalam jumpa persnya mengatakan khilaf atas penetapan kepala Basarnas itu, namun saat ini ketua KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kepala Basarnas itu sudah sesuai dengan prosedure dan hukum yang berlaku.

Sikap labil lembaga Negara (KPK) menuai sorotan, dan menuai beragam spekulasi karena kepala Basarnas merupakan angkatan TNI, sehingga kasus korupsi itu apakah harus ditangani oleh KPK atau oleh lembaga TNI ?

Kontroversi antar KPK dan TNI yang menyulut kekisruhan itu menjadi problem yang cukup rumit, apalagi kaitannya dengan hukum yakni tindak pidana korupsi.

Dikutip dari laman cnbcindonsia.com, KPK, kata Handoko harus berkoordinasi terlebih dahulu terhadap kasus tersebut sebelum penetapan tersangka. Bahkan untuk penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya.

Tidak heran jika kemudian KPK dalam hal penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka cukup labil, sebab masing instansi atau lembaga negara itu memiliki aturannya sendiri.

Tindak Pidana Korupsi masih menjadi problem mendasar dan musuh bagi bangsa ini 

Kisruh dua lembaga negara yang bersitegang yakni KPK versus TNI, sebab kepala Basarnas masih menjabat sebagai perwira aktif di TNI, sehingga problem tersebut harus menyeret sejumlah pejabat diantaranya menteri hukum dan ham (Menkopolhukam) Mahfud MD, bahkan sepertinya presiden pun harus turun tangan terhadap permasalahan tersebut.

Lagi-laga lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bingung dalam memutuskan perkara tersebut, meski pada akhirnya penetapan tersangka kepada kepala Basarnas itu tetap harus dilaksanakan.

Dikutip dari laman kompas.com, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada 25 Juli 2023. 

KPK kemudian mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

Sikap KPK yang sudah menetapkan kepala Basarnas itu membuat geram di instansi TNI, pasalnya kepala Basarnas yang masih merupakan perwira aktif itu hanya TNI dan penyidik dari polisi militer yang bisa mentersangkakan Sanga kepala Basarnas.

Akan tetapi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sudah memenuhi syarat dengan bukti-bukti yang akurat, sehingga penetapan sebagai tersangka kepada kepala Basarnas itu pun di laksanakan.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Basarnas beserta jajarannya itu pun menuai kontroversi, antara KPK versus TNI.

Sementara itu yang namanya tindak pidana korupsi merupakan problem mendasar dan menjadi musuh bagi bangsa ini.

Tindak Pidana Korupsi Kepala Basarnas, siapa yang harus menangani ?

Kepala Basarnas merupakan perwira aktif di TNI, akan tetapi yang namanya kasus hukum yang sedang menjerat kepala Basarnas beserta jajarannya itu, tentu merupakan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah akurat, tentu proses penetapan tersangka pun di lakukan oleh KPK.

Namun dari instansi TNI merasa geram, sebab KPK di anggap kurang kooperatif dan tanpa berkordinasi dengan instansi TNI.

Hal tersebut yang memicu kontroversi antara KPK versus TNI, sebab di masing-masing lembaga negara itu sama-sama memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda aturannya.

Apakah tindak pidana korupsi oleh kepala Basarnas beserta jajarannya itu harus dilakukan oleh KPK atau oleh Instansi TNI ?

Keduanya sama-sama mengacu pada aturan main, sebab kepala Basarnas merupakan perwira aktif, sehingga pengadilan militer juga bertanggung jawab atas kasus yang terjadi terhadap kepala Basarnas beserta jajarannya.

KPK Versus TNI masih menjadi problem yang cukup rumit dengan menjadikan kepala Basarnas sebagai tersangka.

Terlepas dari itu semua, yang jelas namanya tindak pidana korupsi tidak bisa dibenarkan, meski pelakunya adalah perwira aktif di TNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun