Lagi-laga lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bingung dalam memutuskan perkara tersebut, meski pada akhirnya penetapan tersangka kepada kepala Basarnas itu tetap harus dilaksanakan.
Dikutip dari laman kompas.com, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada 25 Juli 2023.Â
KPK kemudian mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.
Sikap KPK yang sudah menetapkan kepala Basarnas itu membuat geram di instansi TNI, pasalnya kepala Basarnas yang masih merupakan perwira aktif itu hanya TNI dan penyidik dari polisi militer yang bisa mentersangkakan Sanga kepala Basarnas.
Akan tetapi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sudah memenuhi syarat dengan bukti-bukti yang akurat, sehingga penetapan sebagai tersangka kepada kepala Basarnas itu pun di laksanakan.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Basarnas beserta jajarannya itu pun menuai kontroversi, antara KPK versus TNI.
Sementara itu yang namanya tindak pidana korupsi merupakan problem mendasar dan menjadi musuh bagi bangsa ini.
Tindak Pidana Korupsi Kepala Basarnas, siapa yang harus menangani ?
Kepala Basarnas merupakan perwira aktif di TNI, akan tetapi yang namanya kasus hukum yang sedang menjerat kepala Basarnas beserta jajarannya itu, tentu merupakan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah akurat, tentu proses penetapan tersangka pun di lakukan oleh KPK.
Namun dari instansi TNI merasa geram, sebab KPK di anggap kurang kooperatif dan tanpa berkordinasi dengan instansi TNI.