Hal tersebut yang memicu kontroversi antara KPK versus TNI, sebab di masing-masing lembaga negara itu sama-sama memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda aturannya.
Apakah tindak pidana korupsi oleh kepala Basarnas beserta jajarannya itu harus dilakukan oleh KPK atau oleh Instansi TNI ?
Keduanya sama-sama mengacu pada aturan main, sebab kepala Basarnas merupakan perwira aktif, sehingga pengadilan militer juga bertanggung jawab atas kasus yang terjadi terhadap kepala Basarnas beserta jajarannya.
KPK Versus TNI masih menjadi problem yang cukup rumit dengan menjadikan kepala Basarnas sebagai tersangka.
Terlepas dari itu semua, yang jelas namanya tindak pidana korupsi tidak bisa dibenarkan, meski pelakunya adalah perwira aktif di TNI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H