Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Versus TNI, Kasus Korupsi Siapa yang Menangani?

30 Juli 2023   11:21 Diperbarui: 30 Juli 2023   11:22 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi-laga lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bingung dalam memutuskan perkara tersebut, meski pada akhirnya penetapan tersangka kepada kepala Basarnas itu tetap harus dilaksanakan.

Dikutip dari laman kompas.com, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada 25 Juli 2023. 

KPK kemudian mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

Sikap KPK yang sudah menetapkan kepala Basarnas itu membuat geram di instansi TNI, pasalnya kepala Basarnas yang masih merupakan perwira aktif itu hanya TNI dan penyidik dari polisi militer yang bisa mentersangkakan Sanga kepala Basarnas.

Akan tetapi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sudah memenuhi syarat dengan bukti-bukti yang akurat, sehingga penetapan sebagai tersangka kepada kepala Basarnas itu pun di laksanakan.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Basarnas beserta jajarannya itu pun menuai kontroversi, antara KPK versus TNI.

Sementara itu yang namanya tindak pidana korupsi merupakan problem mendasar dan menjadi musuh bagi bangsa ini.

Tindak Pidana Korupsi Kepala Basarnas, siapa yang harus menangani ?

Kepala Basarnas merupakan perwira aktif di TNI, akan tetapi yang namanya kasus hukum yang sedang menjerat kepala Basarnas beserta jajarannya itu, tentu merupakan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dengan bukti-bukti yang sudah akurat, tentu proses penetapan tersangka pun di lakukan oleh KPK.

Namun dari instansi TNI merasa geram, sebab KPK di anggap kurang kooperatif dan tanpa berkordinasi dengan instansi TNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun