Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

7 Partai Politik Tolak Putusan PN Jakarta Pusat, Tentang Putusan Pemilu Ditunda

8 Maret 2023   10:19 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:21 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : kompas.com

"Dalam sepekan ini publik dikejutkan dengan putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu yang sudah di jadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Perihal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU RI, mengenai indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)"

Laksana bola salju yang terus menggelinding terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Penundaan pemilu tahun 2024, menjadi sorotan tajam publik, tentu yang semula stabilitas proses dan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, sedikit bergoyang lantaran dikabulkannya gugatan partai Prima untuk melakukan penundaan proses tahapan yang ujungnya akan menunda pelaksanaan pemilu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemiluta, mulai dari tahapan awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, menjadikan dinamika politik kian memanas.

Tentang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penundaan pemilu tahun 2024, partai politik yang sudah sedari awal sudah siap untuk mengikuti kontestasi pada pemilu yang akan datang, menjadi satu suara menolak keras terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Partai apa saja yang menolak dengan keras putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Mari kita bedah satu persatu, partai Politik yang menolak keras terhadap putusan penundaan pemilu tahun 2024.

Dikutip dari laman kompas.com, setidaknya ada 7 partai politik yang menolak keras hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu, berikut 7 partai yang menolak Hasim Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan tegas menolak atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, tentang Penundaan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU RI.

Dikutip dari sumber yang sama, sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan ""Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

Pandangan Sekjen PDI-P yang melihat bahwa ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, tentu senada dengan Apa yang disampaikan oleh Menkopilolhukam Mahfud MD, yang menyatakan bahwa ada unsur permainan yang cukup kuat dibalik putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

2. Partai Demokrat 

Senada dengan PDI-P, partai Demokrat juga menolak keras atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu yang dilayangkan oleh Partai PRIMA.

Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.

Dan sudah cukup jelas bahwa putusan tentang Penundaan pemilu sudah menabrak peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentang proses pelaksanaan pemilu.

3. Partai Gerindra 

Putusan terhadap penundaan pemilu juga disampaikan oleh ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak Arif dan kurang masuk akal.

Artinya bahwa gelombang penolakan atas putusan PN Jakarta pusat masih terus disuarakan oleh para kontestan yang sudah siap untuk mengikuti pemilu yang sedang berjalan ini

4. Partai NasDem

Disamping partai Gerindra, Demokrat, PDI-P, penolakan itu juga datang dari partai besutan Surya Paloh ini.

Adanya putusan penundaan pemilu itu, Surya Paloh satu pendapat dengan Prabowo Subianto, bahwa Putusan itu kurang Arif dan cukup tidak masuk akal

5. Partai Golkar 

Sementara itu partai yang berlangsung pohon Beringin ini juga melontarkan penolakannya atas putusan pengadilan negeri tentang Penundaan pemilu.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.

Artinya bahwa putusan pengadilan negeri jakarta pusat tentang Penundaan pemilu 2024, tidak memiliki dasar yang kuat, dan cenderung menabrak aturan yang sedang berjalan.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan menolak dengan tegas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu tahun 2024.

Menurut salah satu elite partai PKS , Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS,  menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya bahwa keputusan pengadilan Negeri itu tidak memiliki kewenangan perihal pemilu yang diperintahkan ke KPU untuk di tunda, dan tentunya hal tersebut menabrak aturan yang sedang berjalan.

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Penolakan atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga didengungkan oleh partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Masih dikutip dari sumber yang sama, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.

Artinya partai yang berlangsung Kakbah itu juga sangat setuju dengan langkah KPU untuk melakukan banding, karena tahapan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian tujuh partai yang terdiri dari PDI-P, Demokrat, Gerindra, NasDem, Golkar, PKS, dan PPP menjadi satu suara menolak keras terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang Penundaan Pemilu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun