Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

7 Partai Politik Tolak Putusan PN Jakarta Pusat, Tentang Putusan Pemilu Ditunda

8 Maret 2023   10:19 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:21 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : kompas.com

2. Partai Demokrat 

Senada dengan PDI-P, partai Demokrat juga menolak keras atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu yang dilayangkan oleh Partai PRIMA.

Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.

Dan sudah cukup jelas bahwa putusan tentang Penundaan pemilu sudah menabrak peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentang proses pelaksanaan pemilu.

3. Partai Gerindra 

Putusan terhadap penundaan pemilu juga disampaikan oleh ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak Arif dan kurang masuk akal.

Artinya bahwa gelombang penolakan atas putusan PN Jakarta pusat masih terus disuarakan oleh para kontestan yang sudah siap untuk mengikuti pemilu yang sedang berjalan ini

4. Partai NasDem

Disamping partai Gerindra, Demokrat, PDI-P, penolakan itu juga datang dari partai besutan Surya Paloh ini.

Adanya putusan penundaan pemilu itu, Surya Paloh satu pendapat dengan Prabowo Subianto, bahwa Putusan itu kurang Arif dan cukup tidak masuk akal

5. Partai Golkar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun