Sebelum melakukan eksekusi, Barada E, Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan proses perencanaan di rumah Saguling untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Putri Candrawati memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, disamping Putri Candrawati yang mengajak Joshua ke tempat eksekusi di duren tiga, Putri Candrawati sudah menawarkan sejumlah uang tutup mulut kepada Eliezer, Kuat Makruf dan Ricky Rizal.
Atas tragedi Duren tiga tersebut yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan, Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masih kekeh bahwa motif yang dilakukan atas laporan sepihak dari Putri Candrawati yang dilaporkan karena sudah terjadi pelecehan.
Bahkan Ferdi Sambo pun demikian, beberapa waktu yang lalu juga membantah adanya perintah penembakan, karena yang diperintahkan kepada Barada E hanya untuk menghajar Joshua karena Joshua sudah dianggap kurang ajar pada Majikannya.
Lima tersangka tersebut di ancam dengan hukuman mati, sehingga wajar jika Ferdi Sambo masih kekeh membantah soal perintah menembak kepada Barada E, bahkan Ferdi Sambo juga membantah telah ikut menembak Brigadir Joshua yang diduga ditembak dari kepala belakang yang menyebabkan Joshua tak bernyawa lagi.
Ferdi Sambo Merubah KeterangannyaÂ
Sudah sangat jelas Barada E di dakwa telah melakukan penembakan yang menewaskan Joshua atas perintah atasannya Ferdi Sambo.
Sementara Ferdi Sambo masih kekeh dengan membantah bahwa tidak ada perintah penembakan, dan tidak ikut menembak Brigadir Joshua.
Hal tersebut tentu sebagai sebuah pembelaan atas kasus yang telah menjerat lima tersangka tersebut, sehingga satu sama lain saling lempar dan saling memberikan keterangan yang berbeda satu sama lain, sehingga dalam perkara kasus pembunuhan berencana tersebut harus lebih memperkuat bukti-bukti yang ada, sehingga para tersangka tidak bisa lolos atas ancaman hukuman yang hendak menjerat mereka.
Tinggal keberanian dan kekuatan Jaksa untuk menetapkan para tersangka dengan berbagai macam pertimbangan, masukan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Barada E dan Ferdi Sambo cenderung memberikan keterangan yang berbeda, sehingga atas kasus pembunuhan berencana tersebut pihak hakim dan Jaksa Penuntut Umum lebih mendasarkan proses peradilan itunoada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh Timsus Polri, serta temuan dari pada kuasa hukum korban.