"Proses panjang kasus pembunuhan berencana yang terjadi dirumah Dinas Ferdi Sambo Duren Tiga masih menjadi tensi publik, pasalnya kasus pembunuhan berencana yakni polisi tembak polisi itu menyeret lima tersangka sebagai pelaku utama dan enam tersangka kasus obstuction of justice"
Pembunuhan berencana yang telah menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua telah menetapkan 5 pelaku utama sebagai dalang sekaligus eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.
Timsus Polri telah menetapkan Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Barada Richard Eliezer atau Barada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Ferdi Sambo yakni Kuat Makruf.
Kelima tersangka pelaku utama pembunuhan berencana itu di jerat dengan pasal 340, subsider, 338 junto dan pasal 55-56, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Barada E telah mengakui sebagai eksekutor atas perintah atasannya Ferdi Sambo, yang sebelumnya proses eksekusi itu ditawarkan ke Bripka Ricky Rizal, namun Bripka RR tidak kuat mental dan tidak sanggup menghabisi Joshua.
Dikutip dari laman kompas.com, Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Barada Richard Eliezer Menyanggupi Perintah Ferdi Sambo Untuk Mengeksekusi Joshua
Posisi yang cukup dilematis bagi seorang Barada E yang berpangkat Tamtama itu, pasalnya sebagai anak buah yang mendapatkan perintah dari atasannya harus dilakukan, dan jika tidak dilakukan, maka nyawanya sendiri yang akan terancam.