"Proses panjang kasus pembunuhan berencana yang terjadi dirumah Dinas Ferdi Sambo Duren Tiga masih menjadi tensi publik, pasalnya kasus pembunuhan berencana yakni polisi tembak polisi itu menyeret lima tersangka sebagai pelaku utama dan enam tersangka kasus obstuction of justice"
Pembunuhan berencana yang telah menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua telah menetapkan 5 pelaku utama sebagai dalang sekaligus eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.
Timsus Polri telah menetapkan Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Barada Richard Eliezer atau Barada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Ferdi Sambo yakni Kuat Makruf.
Kelima tersangka pelaku utama pembunuhan berencana itu di jerat dengan pasal 340, subsider, 338 junto dan pasal 55-56, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Barada E telah mengakui sebagai eksekutor atas perintah atasannya Ferdi Sambo, yang sebelumnya proses eksekusi itu ditawarkan ke Bripka Ricky Rizal, namun Bripka RR tidak kuat mental dan tidak sanggup menghabisi Joshua.
Dikutip dari laman kompas.com, Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Barada Richard Eliezer Menyanggupi Perintah Ferdi Sambo Untuk Mengeksekusi Joshua
Posisi yang cukup dilematis bagi seorang Barada E yang berpangkat Tamtama itu, pasalnya sebagai anak buah yang mendapatkan perintah dari atasannya harus dilakukan, dan jika tidak dilakukan, maka nyawanya sendiri yang akan terancam.
Sebelum melakukan eksekusi, Barada E, Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan proses perencanaan di rumah Saguling untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Putri Candrawati memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, disamping Putri Candrawati yang mengajak Joshua ke tempat eksekusi di duren tiga, Putri Candrawati sudah menawarkan sejumlah uang tutup mulut kepada Eliezer, Kuat Makruf dan Ricky Rizal.
Atas tragedi Duren tiga tersebut yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan, Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masih kekeh bahwa motif yang dilakukan atas laporan sepihak dari Putri Candrawati yang dilaporkan karena sudah terjadi pelecehan.
Bahkan Ferdi Sambo pun demikian, beberapa waktu yang lalu juga membantah adanya perintah penembakan, karena yang diperintahkan kepada Barada E hanya untuk menghajar Joshua karena Joshua sudah dianggap kurang ajar pada Majikannya.
Lima tersangka tersebut di ancam dengan hukuman mati, sehingga wajar jika Ferdi Sambo masih kekeh membantah soal perintah menembak kepada Barada E, bahkan Ferdi Sambo juga membantah telah ikut menembak Brigadir Joshua yang diduga ditembak dari kepala belakang yang menyebabkan Joshua tak bernyawa lagi.
Ferdi Sambo Merubah Keterangannya
Sudah sangat jelas Barada E di dakwa telah melakukan penembakan yang menewaskan Joshua atas perintah atasannya Ferdi Sambo.
Sementara Ferdi Sambo masih kekeh dengan membantah bahwa tidak ada perintah penembakan, dan tidak ikut menembak Brigadir Joshua.
Hal tersebut tentu sebagai sebuah pembelaan atas kasus yang telah menjerat lima tersangka tersebut, sehingga satu sama lain saling lempar dan saling memberikan keterangan yang berbeda satu sama lain, sehingga dalam perkara kasus pembunuhan berencana tersebut harus lebih memperkuat bukti-bukti yang ada, sehingga para tersangka tidak bisa lolos atas ancaman hukuman yang hendak menjerat mereka.
Tinggal keberanian dan kekuatan Jaksa untuk menetapkan para tersangka dengan berbagai macam pertimbangan, masukan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Barada E dan Ferdi Sambo cenderung memberikan keterangan yang berbeda, sehingga atas kasus pembunuhan berencana tersebut pihak hakim dan Jaksa Penuntut Umum lebih mendasarkan proses peradilan itunoada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh Timsus Polri, serta temuan dari pada kuasa hukum korban.
Dengan begitu proses sidang dipengadilan atas perbuatan kejahatan itu mendapatkan hukum yang seadil-adilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H