Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membaca Polemik RUU Sisdiknas Terbaru, Tuai Kritik dan Protes dari Para Guru dan Dosen

30 Agustus 2022   16:11 Diperbarui: 30 Agustus 2022   17:39 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, kembali menuai kritik sekaligus protes dari para guru dan Dosen, Sumber : Tirto.id

"Polemik mengenai rancangan undang-undang dalam sistem pendidikan Nasional, kembali menuai kritik sekaligus protes dari guru dan dosen, sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut ada pasal-pasal "yang sengaja" dihilangkan, sehingga sangat merugikan pihak-pihak terkait"

Beredarnya RUU Sisdiknas tahun 2022 yang mengalami perubahan dari sebelumnya, tuai kritik sekaligus protes dari para guru dan dosen, sebab ada pasal yang ditengarai di hapus, sehingga menyebabkan kerugian dari para guru dan dosen.

RUU Sisdiknas tahun 2022 ini tidak lepas dari UU sebelumnya, yang mencakup fleksibiltas dan perbaikan secara terpadu.

Dikutip dari laman detik.com, RUU Sisdiknas yang menuai polemik itu dilatarbelakangi dari integrasi UU yang sebelumnya, yakni :

  • Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.
  • Untuk merespon perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel, tidak terlalu rinci.
  • RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.
  • Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya

Tetapi ditengah beredarnya RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi tersebut, karena ditengarai ada beberapa hal yang di "hapus" dan hal tersebut di duga sangat merugikan beberapa pihak.

Siapa saja yang dirugikan Dalam RUU Sisdiknas yang terbaru tersebut, setidaknya ada 4 hal, ditengarai menyebabkan kerugian beberapa pihak.

Dikutip dari laman tempo.co, para pihak yang merasa di rugikan, lantaran RUU Sisdiknas yang mengalami perubahan tersebut tidak lain adalah :

Pertama : Tunjangan Guru dihapuskan 

Dalam RUU Sisdiknas terbaru, diketahui adanya pasal yang semula berkaitan dengan Tunjangan guru, diluar gaji pokok dihapus, sehingga tidak heran kritik sekaligus protes dari para guru dan dosen yang mestinya setiap bulan mendaptkan tunjangan, justru di hapus.

Penghapusan tunjangan guru atau pendidik inilah, yang ditengarai oleh beberapa pihak sangat melukai rasa keadilan, mengenai profesi seorang guru atau pendidik.

Kedua : Nama Madrasah Juga dihapus 

Dalam RUU Sisdiknas, sejak diumumkan pada 22 Agustus 2022, jelas menuai kritik dan protes dari guru, dosen, maupun dari pihak lembaga pendidikan yang mengelola Pendidikan Madrasah.

Dikutip dari laman tempo.co, pendidikan yang berbasis madrasah juga tidak muncul dalam RUU Sisdiknas, sehingga menuai polemik tersendiri, Sebab itu, dalam RUU itu tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, dalam skema RUU Sisdiknas 2022 itu jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Tidak munculnya lembaga pendidikan yang berbasis Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang baru, tentu akan menuai kritis sekaligus protes, karena dianggap menciderai suatu lembaga yang sangat berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga : RUU Sisdiknas terindikasi Tergesa-gesa 

Ada banyak pihak yang menilai bahwa RUU Sisdiknas yang hendak diterapkan oleh Kemendikbudritek, Nadiem Anwar Makarim itu dinilai terburu-buru, sehingga terkesan adanya bentuk diskriminatif terhadap peran dan fungsi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas, Agustus tahun 2022.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Terlebih RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.

Hal tersebut akan menjadi polemik tersendiri, ditengah sistem pendidikan kita, pasalnya ada koidah yang mencoba untuk dihapus, sehingga menuai kontroversi.

Keempat : Kurangnya Partisipasi Publik 

Keterlibatan dan keterbukaan dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas 2022, dinilai sangat minim keterlibatan publik.

Masih dikutip dari sumber yang sama, ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema Albertus, menyatakan bahwa penyusunan Draf RUU Sisdiknas ini dinilai prematur.

Doni menambahkan, seharusnya Anggota Dewan, jangan menerima lebih dulu mengenai RUU Sisdiknas tersebut, apalagi sampai memutuskan untuk menerapkannya.

Karena RUU Sisdiknas yang dinilai masih prematur, dan perlunya untuk kembali dikaji, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama guru, dosen, maupun pengelolan Madrasah.

Dengan demikian 4 hal diatas yang tidak ada dalam RUU Sisdiknas tahun 2022, dan memunculkan polemik, kritik sekaligus protes dari berbagai pihak, sudah semestinya pemerintah untuk meninjau kembali, pasalnya hal-hal dalam pasal yang termuat dalam RUU Sisdiknas itu, tidak memunculkan polemik yang berujung pada rusaknya sistem pendidikan Nasional.

Jika hal tersebut kemudian diberlakukan, pastinya sudah banyak pihak-pihak yang akan dirugikan, dan pada akhirnya akan sangat besar dampaknya bagi pendidik maupun anak didik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun