Doni menambahkan, seharusnya Anggota Dewan, jangan menerima lebih dulu mengenai RUU Sisdiknas tersebut, apalagi sampai memutuskan untuk menerapkannya.
Karena RUU Sisdiknas yang dinilai masih prematur, dan perlunya untuk kembali dikaji, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama guru, dosen, maupun pengelolan Madrasah.
Dengan demikian 4 hal diatas yang tidak ada dalam RUU Sisdiknas tahun 2022, dan memunculkan polemik, kritik sekaligus protes dari berbagai pihak, sudah semestinya pemerintah untuk meninjau kembali, pasalnya hal-hal dalam pasal yang termuat dalam RUU Sisdiknas itu, tidak memunculkan polemik yang berujung pada rusaknya sistem pendidikan Nasional.
Jika hal tersebut kemudian diberlakukan, pastinya sudah banyak pihak-pihak yang akan dirugikan, dan pada akhirnya akan sangat besar dampaknya bagi pendidik maupun anak didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H