Begitu pula instruksi presiden Joko Widodo, untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang, dan presiden tidak menghendaki kasus kematian Brigadir J di tutup-tutupi yang hanya membuat trus masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin melemah.
Dikutip laman kompas.com, Barada E memohon perlindungan pada LPSK. Menurut Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi Pasaribu Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022),
Terkait dengan permohonan Barada E pada LPSK masih dalam proses, apakah akan di setujui atau pun tidak, masih melihat hasil dari pemeriksaan.
Beban Berat Psikologis Barada E
Meski sudah mengakui sebagai pelaku baku tembak yang terjadi pada pada 08 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, Barada E, masih terus dimintai keterangan terhadap kronologi peristiwa yang terjadi.
Tidak hanya Barada E, Irjen Ferdi Sambo beserta Istrinya Putri Candrawati juga akan diperiksa dan diselidiki, sebab ada banyak kejanggalan yang masih menjadi teka-teki terhadap kematian Brigadir J.
Terlepas banyaknya spekulasi yang dianggap sebagai proses pembunuhan berencana, tetapi dalang atau otak di balik peristiwa kematian Brigadir J masih menjadi misteri yang mengundang banyak tanya.
Tentu saja kematian Brigadir J, terlepas sebagai korban atau pelaku pelecehan, juga masih belum adanya titik terang, sementara itu publik menduga banyaknya kejanggalan mulai dari CCTV yang rusak, baku tembak dengan jarak yang berbeda-beda, sampai posisi kematian Brigadir J yang banyak luka sayatan dan lebam.
Kematian Brigadir J, harus di ungkap dengan jelas ke publik, siapapun dalang di balik peristiwa tersebut, beserta eksekutornya harus menerima balasan yang setimpal, sehingga keadilan di negeri tercinta ini tercipta dengan baik.
Desakan masyarakat untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J semakin kuat