Mohon tunggu...
Akhmad Fairuza Maulidan
Akhmad Fairuza Maulidan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magang MBKM Merdeka Fakultas Hukum Universitas Jember

Music Travelling Culture Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pidana Umum (Kasus Pencurian)

4 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:58 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tahap ini, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Pemeriksaan Tahap II Kejaksaan Negeri Jember. Pemeriksaan ini dipimpin oleh jaksa penuntut umum yang bertugas menggali informasi tambahan, menguatkan bukti-bukti yang ada, dan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar. Dalam tahap ini, tersangka menjawab pertanyaan dan klarifikasi dari jaksa penuntut umum.

Seluruh proses ini dijalankan dengan mematuhi prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kesetaraan di mata hukum. Proses pemeriksaan tersangka tersebut yang diterapkan mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Maka dari itu, mahasiswa magang mengatahui, selain pentingnya penegakan hukum di Indonesia, pun juga pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar, termasuk penguncian kendaraan, menjaga barang-barang berharga, dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Sedia Payung sebelum Hujan- Selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang tak terduga, mengantisipasi persoalan sebelum persoalan tersebut terjadi"

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun