Mohon tunggu...
Akhmad Fairuza Maulidan
Akhmad Fairuza Maulidan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magang MBKM Merdeka Fakultas Hukum Universitas Jember

Music Travelling Culture Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pidana Umum (Kasus Pencurian)

4 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:58 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana umum, terutama dalam konteks pencurian, merupakan bagian penting dari proses hukum yang menjamin keadilan dan penegakan hukum di masyarakat. Proses ini melibatkan berbagai tahapan yang memastikan bahwa pelaku kejahatan diidentifikasi, ditangkap, dan dihadapkan pada proses peradilan yang adil. Dalam konteks kasus pencurian, penyidikan dan penanganannya merupakan langkah-langkah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya. Penyidikan kasus pencurian melibatkan kerjasama antara kepolisian, penyidik, dan jaksa penuntut umum. Setelah tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap, barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut disita dan dicatat dengan cermat. Barang bukti ini kemudian akan digunakan dalam proses pengadilan untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.  

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum menandai transisi penting dalam penanganan kasus. Hal ini menandakan bahwa penyidikan awal telah selesai dan kasusnya siap untuk diajukan ke pengadilan. Penyerahan ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan integritas barang bukti dan keberlanjutan proses hukum yang adil.

Implementasi dalam kasus pencurian sekitar pukul 17.30 WIB, di depan pendopo Krida Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Kel/Kec. Sumbersari, Jember., tersangka yang berinsial Y (42) (yang selanjutnya disebut sebagai tersangka), seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja di Bali, sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Malang karena mendapatkan kabar bahwa ibunya sedang sakit parah akibat stroke. Dalam perjalanan pulangnya, tersangka mampir ke rumah temannya di Jember. Di sana, dalam keadaan butuh uang untuk pulang ke Malang, tersangka melihat tas di sepeda motor yang diparkir di tempat tersebut. Tanpa izin, tersangka mencoba mengambil tas tersebut dengan harapan menemukan uang di dalamnya. Namun, hanya menemukan laptop merk "ASUS" dan charger.

Pada saat tersangka berusaha mencuri tas tersebut, pihak keamanan kampus melihat kejadian tersebut. Dalam kepanikan, tersangka mencoba melarikan diri, namun akhirnya tertangkap oleh pihak keamanan Universitas Jember. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sumbersari, Kabupaten Jember, dengan dibuatnya Laporan Masyarakat (LM) yang kemudian disebut P-1.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Peran mahasiswa magang MBKM di Polsek Sumbersari berkontribusi dalam membantu proses penegakan hukum ketika berada di divisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Satreskrim dapat dikatakan sebagai jantung kepolisian, dimana tempat dimulainya suatu perkara yang terindikasi pasal pidana. Tugas pokoknya itu sendiri telah diatur dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 yaitu penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana. Selain membantu Polri dalam pengabdian terhadap masyarakat, mahasiswa magang juga membantu Polri dalam mekanisme penegakan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana. Apa yang diserahkan? Jika adanya laporan masyarakat bahkan sampai di naikkan menjadi laporan polisi, maka ditetapkanlah tersangka yang ditahan di Polsek Sumbersari. Maka perlunya tahap selanjutnya dalam proses hukum acara ini. Apabila tidak dilaksanakan, maka tahanan Polsek Sumbersari over capacity. Dalam hal ini, mahasiswa magang turut andil dalam perjalanan penyerahan tersangka dan barang bukti, salah satunya dalam kasus pencurian barang berupa laptop dengan merk "ASUS" di depan pendopo Krida Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember pada tanggal 1 September 2023. Dalam kasus ini, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 5 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Jember, lalu dilanjut pemeriksaan tahap II (P-21). Berdasarkan mekanismenya, mahasiswa magang ikutserta dalam proses menuju tahap 2 ini, diantaranya:

  • Membawa Tersangka dari Tahanan Polsek Sumbersari ke Tahanan Kejaksaan Negeri Jember

Setelah tersangka ditahan di Polsek Sumbersari sesuai dengan penetapan penangkapan, penegak hukum membawa tersangka ke tahanan Kejaksaan Negeri Jember. Proses ini melibatkan petugas kepolisian yang bertugas mengawal dan memastikan tersangka sampai ke tahanan Kejaksaan dengan aman.

  • Meminta Surat Kesehatan di Klinik Pratama Polres Jember

Sebelum memasuki tahap pemeriksaan Tahap II, tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Surat kesehatan ini diperoleh dari Klinik Pratama POLRES Jember, yang bertugas memastikan bahwa tersangka dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk mengikuti proses hukum.

  • Menyerahkan Barang Bukti kepada Kejaksaan

Barang bukti dalam kasus ini, yaitu sepeda motor "Honda Beat," diserahkan ke Gudang Kejaksaan. Proses ini melibatkan prosedur administratif untuk mencatat barang bukti secara resmi dan menjaga integritasnya sebagai bukti dalam persidangan.

  • Menyerahkan Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas-Berkas Terkait ke Pihak Kejaksaan

Pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Jember, menyerahkan tersangka, barang bukti, dan seluruh berkas terkait kasus ini ke pihak Kejaksaan. Berkas-berkas ini mencakup laporan polisi, bukti-bukti fisik, hasil pemeriksaan, serta dokumentasi lengkap dari penyidikan yang telah dilakukan.

  • Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kejaksaan Negeri Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun