Di tahap ini, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Pemeriksaan Tahap II Kejaksaan Negeri Jember. Pemeriksaan ini dipimpin oleh jaksa penuntut umum yang bertugas menggali informasi tambahan, menguatkan bukti-bukti yang ada, dan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar. Dalam tahap ini, tersangka menjawab pertanyaan dan klarifikasi dari jaksa penuntut umum.
Seluruh proses ini dijalankan dengan mematuhi prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kesetaraan di mata hukum. Proses pemeriksaan tersangka tersebut yang diterapkan mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Maka dari itu, mahasiswa magang mengatahui, selain pentingnya penegakan hukum di Indonesia, pun juga pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar, termasuk penguncian kendaraan, menjaga barang-barang berharga, dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Sedia Payung sebelum Hujan- Selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang tak terduga, mengantisipasi persoalan sebelum persoalan tersebut terjadi"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H