Mohon tunggu...
Akhmad Kundari
Akhmad Kundari Mohon Tunggu... Hoteliers - Pt. Ronin Ekstra

Sedang belajar untuk terus melangkah , bersyukur, dan belajar dari sang Guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian kasus hukum dan sengketa Hutang-Piutang

3 Februari 2025   19:17 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:17 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alamat: [Alamat Pemberi Pinjaman]

No. KTP: [No. KTP Pemberi Pinjaman]

Sejumlah: [Jumlah Pinjaman]

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Saya akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu [Jangka Waktu Pengembalian] hari/kali, dengan tanggal jatuh tempo [Tanggal Jatuh Tempo].
  • Saya akan membayar bunga pinjaman sebesar [Bunga Pinjaman]% per tahun.
  • Saya akan membayar biaya administrasi sebesar [Biaya Administrasi]%.

Saya mengakui bahwa saya telah membaca dan memahami syarat-syarat di atas dan bersedia untuk memenuhi kewajiban saya sebagai peminjam. Saya juga mengakui bahwa jika saya tidak memenuhi kewajiban saya, maka saya akan dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan ini, saya memberikan kuasa kepada [Nama Pemberi Pinjaman] untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk mengumpulkan pinjaman yang belum dibayar, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan ke pengadilan.

Saya membuat surat pengakuan ini dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Tanda tangan: [Tanda Tangan Peminjam]

Tanggal: [Tanggal]

Saksi: [Saksi 1]

[Tanda Tangan Saksi 1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun