Di Indonesia sendiri BHD belum diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang. Perlu dilakukan pelatihan dan edukasi tindakan BHD yang masif dan berkelanjutan bagi orang awam atau kalangan non medis. Hal ini guna mengantisipasi kejadian henti jantung dan henti napas yang tidak bisa segera ditolong oleh petugas medis.
Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!