Di Indonesia sendiri BHD belum diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang. Perlu dilakukan pelatihan dan edukasi tindakan BHD yang masif dan berkelanjutan bagi orang awam atau kalangan non medis. Hal ini guna mengantisipasi kejadian henti jantung dan henti napas yang tidak bisa segera ditolong oleh petugas medis.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!