Jika korban henti jantung tidak segera diberikan BHD, maka kemungkinan korban selamat akan semakin kecil. Beberapa tujuan dari pemberian BHD pada korban henti jantung dan henti napas dinataranya yaitu (1) mempertahankan kehidupan, (2) memulihkan kesehatan, (3) meringankan penderitaan, (4) mengurangi kecacatan, dan (5) menghormati keputusan individu tentang hak dan privasinya.
Pemberian BHD pada korban henti jantung diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi korban untuk sampai dibawa ke rumah sakit ataupun sampai bantuan tenaga medis datang.
Langkah-langkah melakukan BHD bagi orang awam
Loh emang boleh ya, orang awam memberikan tindakan BHD? Bukannya orang awam "tidak kompeten" dan tidak tahu cara melakukannya.
BHD dapat dilakukan oleh orang awam sekalipun tidak setiap waktu terdapat akses cepat untuk mendapatkan bantuan medis. Oleh karena itu, penting agar orang di sekitar korban dapat melakukan BHD dengan segera.Â
Melalui tulisan ini, harapanya orang awam dan bukan tenaga medis bisa paham dan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan saat menemui korban henti jantung dan henti napas.
Berikut adalah 5 langkah tindakan BHD bagi korban henti jantung dan henti napas:
1. Pastikan keamanan
Langkah awal dalam memberikan BHD adalah memastikan keamanan dari penolong, korban dan lingkungan. Penolong harus dalam kondisi aman ini berarti jangan sampai penolong memaksakan diri untuk melakukan BHD padahal sebenarnya tidak mampu atau dapat membahayakan bagi si penolong.
Ada cerita seorang dokter yang dimintai tolong oleh tetangga yang  keluarganya mengalami henti jantung saat awal pandemi Covid-19. Karena minimnya alat pelindung diri yang dimiliki maka dokter tersebut menyatakan tidak bisa segara membantu dan hanya membantu dengan memanggil petugas puskesmas setempat. Dan akhirnya tetangga tersebut dinyatakan meninggal karena infeksi SARS-CoV2.
Aman bagi korban dan lingkungan bisa terjadi misalnya ketika terjadi korban henti jantung di tengah jalan raya. Langkah yang tepat adalah dengan memindahkan terlebih dahulu korban ke pinggir jalan atau tempat yang aman. Jika pertolongan dipaksakan di tengah jalan, hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, korban bahkan si penolong sendiri.