Sementara itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka di tanah air mengalami pola perkembangan yang sama, yakni dengan perkembangan yang cenderung stagnan. Pada kurun waktu 2015-2019, terjadi tren penurunan kemiskinan dan pengangguran terbuka, meski tidak terlalu signifikan. Pada 2015, tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 11,13% dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,18%. Kemudian pada 2017, tingkat kemiskinan menjadi 9,22% dan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,23%. Kemudian, terjadi peningkatan tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka pada 2020, yakni masing-masing sebesar 10,19% dan 7,07%. Pasca 2020, tingkat kemiskinan & pengangguran terbuka berangsur-angsur menurun, namun tidak signifikan, dengan masing-masing menjadi 9,36% dan 5,32%.
Dengan pola perkembangan PMA yang fluktuatif dan cenderung stagnannya tingkat kemiskinan di Indonesia, secara sekilas dapat dikatakan bahwa PMA yang masuk ke tanah air belum terlalu berdampak pada tingkat kemiskinan. Hal ini mengindikasikan bahwa arus masuk PMA ke tanah air masih bersifat padat modal.
PMA memang berdampak kepada pengurangan kemiskinan, tetapi tidak serta merta begitu saja. Diperlukan untuk memperhatikan hal-hal lain agar PMA dapat memberi manfaat bagi pengurangan kemiskinan.
Setidaknya, terdapat tiga cara yang harus dilakukan agar PMA dapat memberi manfaat kepada pengentasan kemiskinan. Pertama, investasi diarahkan untuk menciptakan usaha yang berorientasi padat karya dengan pertumbuhan ekspor sebagai mesin terpenting. Sehingga penting bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuat peraturan yang mengarahkan agar investasi asing yang masuk tidak sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Kedua, terwujudnya limpahan teknologi, inovasi, pengetahuan, dan aset yang tak berwujud lainnya dari perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi. Hal ini bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal yang pada gilirannya akan menciptakan tenaga kerja dengan kemampuan yang memumpuni dan produktivitas yang tinggi.
Kemampuan yang baik dan produktivitas yang tinggi merupakan dua hal diperlukan oleh seluruh tenaga kerja, yang saat ini masih belum sepenuhnya dimiliki oleh kebanyakan tenaga kerja di Indonesia. Mengingat saat ini, penguasaan masyarakat Indonesia terhadap teknologi masih rendah.
Ketiga, perolehan dari pajak yang dihimpun dari perusahaan-perusahaan berbasis penanaman modal asing yang dapat digunakan untuk membiayai program maupun proyek pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.
Agar penerimaan pajak dari aktivitas PMA menjadi optimal, diperlukannya aturan yang tepat dan pengawasan ketat terkait perpajakan. Aturan mengenai tarif perpajakan di negara tuan rumah harus menarik bagi investor, termasuk dari luar negeri.
Jika, tarif pajak ditetapkan terlalu tinggi, utamanya untuk pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai, maka hal ini akan mengurangi minat investor asing untuk menanamkan modalnya. Kemudian, pengawasan mengenai perpajakan harus diperketat untuk mencegah tindak kecurangan di pihak perusahaan, seperti transfer pricing.
Tantangan dalam Upaya Menarik PMA