Mohon tunggu...
Cak Akbar
Cak Akbar Mohon Tunggu... Konsultan - menebar manfaat di era digital

قال ابن المبارك : لا يزال المرء عالما ما طلب العلم فإذا ظن أنه قد علم فقد جهل Berkatalah Ibnu Al-Mubaroq Seseorang akan selalu dikatakan berilmu tatkala dia selalu mencari ilmu, (maka) ketika dia telah menyatakan bahwa dirinya berilmu saat itulah dia (sebenarnya) bodoh

Selanjutnya

Tutup

Money

Saham Syariah VS Saham "yang Di-Syariah-kan"

8 November 2024   10:46 Diperbarui: 8 November 2024   12:41 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


SELAYANG PANDANG

Dalam dunia usaha secara umum entitas bisnis memiliki dua cara untuk mendapatkan suntikan dana guna mengakselerasi kegiatan bisnisnya yakni, bisa melalui sistem hutang atau Initial Public Offering  ( IPO ) alias mengajak masyarakat secara luas / publik ( baik individu atau badan ) untuk menjadi pemodal.  Konsekuensi daripada kedua sistem pembiayaan tersebut memiliki dampak terhadap perusahaan ( entitas ) dalam memenuhi kewajibannya. Jika berbasis hutang maka kewajibannya adalah berupa pembayaran pokok hutang beserta bunganya. Sedangkan yang berbasis IPO kewajiban perusahaan adalah bentuk bagi hasil yang tertuang dalam SHU ( Sisa Hasil Usaha ) atau juga biasa disebut deviden. Selanjutnya masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor ini akan diberikan hak kepimilikan perusahaan yang disebut dengan saham. Proses jual beli saham ini dilakukan di pasar sekunder atau juga bisa disebut pasar modal yang dalam perjalana, pengawasan, dan reguliasinya dilakukan oleh BAPEPAM (Badan Pengawasan Pasar Modal ) dan OJK ( Ototritas Jasa Keungan ).

Dalam praktiknya perilaku pemegang saham terbagi menjadi dua, ada yang dalam jangka pendek ada yang jangka panjang. Pada jangka pendek pemegang saham akan mencari keuntungan dari selisih jual-beli sahamnya. Ketika pemegang saham menjual kepemilikan sahamnya lebih tinggi daripada saat dia membelinya maka dia mendapat keuntungan ( capital gain ). Sebaliknya saat dia menjual kembali sahamnya dengan harga di bawah saat dia membelinya maka dia menanggung kerugian ( capital loss ). Pemegang saham jangka pendek ini biasa disebut trader alias pedagang, dimana mereka memperjualbelikan kepemilikan sahamnya dalam waktu yang relatif cepat ( bisa dalam hitungan jam, harian, biasanya kurang dari setahun ). Sebaliknya perilaku pemegang saham jangka panjang lebih mengedepankan bagi hasil atas prestasi kinerja perusahaan. Itulah kenapa, cara bermain kedua perilaku ini berbeda. Jika para pemegang saham jangka pendek ( trader ) umumnya lebih sering menggunakan analisa teknikal sebaliknya  pemegang saham jangka panjang ( investor ) menggunakan analisa fundamental yang cenderung lebih rasional, hati -  hati dan futuristik.

JENIS - JENIS PERUSAHAAN PENERBIT SAHAM

Dari segi perusahaan ( emiten ) yang menerbitkan saham, terbagi menjadi dua yakni emiten konvensional dan syariah. Emiten ( perusahaan ) konvensional umumnya menjalankan roda bisnis perusahaanya di berbagai bidang sektor usaha yang legal secara hukum positif ( UUD, KUHP, dan sebagainya ) sedangkan emiten syariah mereka menjalankan roda bisnis perusahaanya secara legal dalam hukum positif juga dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah ( tidak melakukan riba, menjual barang haram dalam agama Islam, dan sejenisnya ).

SAHAM SYARIAH

Dalam tulisan ini saya hanya berfokus pada emiten syariah saja. OJK selaku regulator atas berjalannya kegiatan di pasar sekunder/modal membuat regulasi dan definisi terkait apa itu saham syariah yang termaktub dalam  peraturan OJK ( POJK) Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Dalam peraturan tersebut OJK memberikan batasan terkait saham/efek syariah sekaligus menjadi tahapan dasar untuk menscreening sebuah perusahaan disebut syariah atau tidak yakni,

1. Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prnisip syariah ( seperti jasa keungan ribawi, perdagngan yang dilarang menurut syariah, transaksi yang mengandung unsur spekulatif/ghoror dan transaksi yang mengandung unsur suap/riswah ).

2. Setidaknya, perusahan( emiten ) memiliki rasio-rasio keungan sebagai berikut,

A. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%

B. otal pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% 

 

Nah, dipoin kedua inilah yang akan menjadi pembahasan kita.

SAHAM SYARIAH VS SAHAM YANG DISYARIAHKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun