Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Sebuah Tinjauan terhadap Legalisasi Parkir Liar di Pekanbaru

7 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:49 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukang parkir sedang menjalankan tugasnya di sebuah tepi jalan umum di Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)

Pekanbaru, kota yang dikenal sebagai Kota Bertuah, kini tengah mengalami fenomena tukang parkir yang merajalela. Jika Anda berencana berkunjung ke kota ini dalam waktu dekat maka persiapkan uang parkir karena hampir di seluruh penjuru kota ini, tukang parkir tampaknya telah menguasai setiap lahan umum yang tersedia.

Pemerintah Kota Pekanbaru memang telah menerapkan kebijakan dan aturan perparkiran untuk mengelola fenomena tukang parkir ini. Bahkan, sejak setahun yang lalu telah ditetapkan adanya peningkatan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga memberikan efek signifikan terhadap pengguna kendaraan pribadi di kota ini.

Kini, setiap jalan umum di Pekanbaru tampaknya memiliki tukang parkirnya sendiri. Bahkan di jalan-jalan sempit yang sebelumnya mungkin tidak ada tukang parkir, kini malah sudah ada tukang parkirnya. 

Tak hanya di tepi jalan umum, fenomena ini telah merambah ke tempat usaha seperti ruko atau toko. Saat ini, bahkan di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart yang biasanya menyediakan parkir gratis, kini juga sudah ada tukang parkir.

Mengapa fenomena tukang parkir ini begitu merajalela di Pekanbaru? 

Sebagai wisatawan atau warga lokal harus beradaptasi dan membiasakan diri terhadap tren dan atau fenomena ini menjadi bagian dari pengalaman berada di Kota Bertuah.

Meski pemerintah kota telah berupaya untuk mengatur dan mengontrol fenomena ini, kini tukang parkir di Pekanbaru seolah menjadi elemen tak terpisahkan dari pemandangan sehari-hari. 

Bagi sebagian orang, mungkin ini adalah sisi unik dari kehidupan perkotaan Pekanbaru saat ini. 

Fenomena Pekanbaru, “Kota Seribu Parkir

Tidak ada tempat yang luput dari keberadaan tukang parkir di sudut-sudut kota Pekanbaru. Warga kota serta netizen pun ada yang menyindir situasi ini dengan berbagai komentar satir. 

Salah satu sentilan yang kerap terdengar adalah bahwa mungkin menjadi salah satu tempat dimana setiap sudutnya memiliki tukang parkir dengan ciri khas memakai rompi berwarna hijau. 

Di tempat-tempat strategis dan di lokasi yang seharusnya menjadi area bebas parkir, seperti di depan ruko atau toko, tukang parkir tampaknya telah mengambil alih. Seakan-akan, menjelajah di kota ini berarti berhadapan dengan tukang parkir, tanpa terkecuali.

Meski begitu, tentu ada suara-suara skeptis dan kritik dari warga kota yang merasa bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir yang diterapkan oleh pemerintah kota hanya meningkatkan biaya pengeluaran harian masyarakat. 

Mereka berpendapat bahwa seharusnya ada solusi yang lebih efektif untuk mengatur fenomena ini. Jika memang harus menjadikan setiap sudut kota menjadi ladang pundi-pundi rupiah, maka hendaknya kualitas dan kompetensi tukang parkir juga perlu dibina.

Fenomena "Kota Seribu Parkir" di Pekanbaru mungkin menjadi ciri khas yang menarik perhatian, namun sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah kota untuk menemukan formula kebijakan yang lebih berkelanjutan. 

Di tengah candaan dan kritik, warga kota berharap bahwa kebijakan perparkiran dapat menjadi lebih transparan dan berpihak pada kepentingan bersama. 

Hingga saat ini, Pekanbaru tetap menjadi kota perdagangan dan jasa yang unik. Dimana setiap sudutnya memiliki cerita yang patut untuk dijelajahi.

Plang informasi tarif parkir sesuai Perwako. (foto Akbar Pitopang)
Plang informasi tarif parkir sesuai Perwako. (foto Akbar Pitopang)

Dinamika tantangan pengelolaan parkir yang berkelanjutan

Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru menghadapi sorotan tajam setelah terjadi kenaikan tarif. Meskipun pemerintah setempat memastikan bahwa penerapan tarif tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pekanbaru kini bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota ini. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan, pemerintah setempat mempercayakan pihak swasta untuk mengelola jasa parkir ini. 

Penerapan tarif sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022, yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020, tarif layanan parkir diatur oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. [sumber

Walikota Pekanbaru pada saat itu, Firdaus, menandatangani Perwako ini pada 9 Mei 2022, menciptakan landasan hukum untuk kenaikan tarif yang diterapkan. 

Sejak kenaikan tarif, sepeda motor dan mobil roda empat mengalami penyesuaian harga yang signifikan. 

Tarif sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk satu kali parkir, sementara mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Namun, tarif parkir untuk kendaraan roda enam tetap Rp 10.000 untuk satu kali parkir.

Dinamika pengelolaan parkir di kota ini memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyelaraskan kepentingan masyarakat dan kebijakan yang diterapkan.

Layanan parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)
Layanan parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)

Analisis orientasi pelayanan perparkiran 

Pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru bukan sekadar aturan, tetapi juga cerminan keseimbangan antara kepatuhan warga kota dalam penerapan kebijakan. 

Setelah lebih dari setahun menerapkan peraturan kenaikan tarif parkir, warga kota Pekanbaru terlihat patuh dan taat membayar tarif yang dikenakan meskipun terkadang parkir cuma sebentar. 

Namun, ini juga panggilan untuk pemko Pekanbaru untuk serius mengupayakan peningkatan pelayanan perparkiran, khususnya layanan yang diberikan secara langsung oleh para tukang parkir.

Warga kota, meskipun tidak selalu setuju dengan kenaikan tarif, tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Bagi masyarakat, membayar tarif parkir sesuai aturan sebenarnya adalah bentuk kontribusi untuk menjaga keseimbangan keuangan kota melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya di kota Pekanbaru, tetapi juga di daerah lain, tukang parkir sering menjadi sasaran kritik masyarakat. 

Kesenjangan antara layanan yang diharapkan dan kenyataan di lapangan seringkali menciptakan citra negatif terhadap tukang parkir, bahkan sering diibaratkan seperti "jelangkung" yang muncul tiba-tiba.

Sebagai solusi yang bijak, dinas atau UPTD terkait seharusnya selalu memberikan pelatihan dan arahan yang memadai yang membantu para tukang parkir memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Jika pelayanan tukang parkir dapat memenuhi harapan warga, mungkin persepsi negatif terhadap mereka bisa diubah. Lalu, keseimbangan antara kebijakan perparkiran dan kepuasan masyarakat dapat tercapai.

Dengan menggali lebih dalam pada aspek kepatuhan warga dan tantangan dalam pelayanan perparkiran, semoga Kota Pekanbaru bisa memandang masa depan perparkiran yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun