Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Sebuah Tinjauan terhadap Legalisasi Parkir Liar di Pekanbaru

7 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:49 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukang parkir sedang menjalankan tugasnya di sebuah tepi jalan umum di Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)

Di tempat-tempat strategis dan di lokasi yang seharusnya menjadi area bebas parkir, seperti di depan ruko atau toko, tukang parkir tampaknya telah mengambil alih. Seakan-akan, menjelajah di kota ini berarti berhadapan dengan tukang parkir, tanpa terkecuali.

Meski begitu, tentu ada suara-suara skeptis dan kritik dari warga kota yang merasa bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir yang diterapkan oleh pemerintah kota hanya meningkatkan biaya pengeluaran harian masyarakat. 

Mereka berpendapat bahwa seharusnya ada solusi yang lebih efektif untuk mengatur fenomena ini. Jika memang harus menjadikan setiap sudut kota menjadi ladang pundi-pundi rupiah, maka hendaknya kualitas dan kompetensi tukang parkir juga perlu dibina.

Fenomena "Kota Seribu Parkir" di Pekanbaru mungkin menjadi ciri khas yang menarik perhatian, namun sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah kota untuk menemukan formula kebijakan yang lebih berkelanjutan. 

Di tengah candaan dan kritik, warga kota berharap bahwa kebijakan perparkiran dapat menjadi lebih transparan dan berpihak pada kepentingan bersama. 

Hingga saat ini, Pekanbaru tetap menjadi kota perdagangan dan jasa yang unik. Dimana setiap sudutnya memiliki cerita yang patut untuk dijelajahi.

Plang informasi tarif parkir sesuai Perwako. (foto Akbar Pitopang)
Plang informasi tarif parkir sesuai Perwako. (foto Akbar Pitopang)

Dinamika tantangan pengelolaan parkir yang berkelanjutan

Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru menghadapi sorotan tajam setelah terjadi kenaikan tarif. Meskipun pemerintah setempat memastikan bahwa penerapan tarif tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pekanbaru kini bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota ini. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan, pemerintah setempat mempercayakan pihak swasta untuk mengelola jasa parkir ini. 

Penerapan tarif sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022, yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020, tarif layanan parkir diatur oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. [sumber] 

Walikota Pekanbaru pada saat itu, Firdaus, menandatangani Perwako ini pada 9 Mei 2022, menciptakan landasan hukum untuk kenaikan tarif yang diterapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun