Di tempat-tempat strategis dan di lokasi yang seharusnya menjadi area bebas parkir, seperti di depan ruko atau toko, tukang parkir tampaknya telah mengambil alih. Seakan-akan, menjelajah di kota ini berarti berhadapan dengan tukang parkir, tanpa terkecuali.
Meski begitu, tentu ada suara-suara skeptis dan kritik dari warga kota yang merasa bahwa kebijakan kenaikan tarif parkir yang diterapkan oleh pemerintah kota hanya meningkatkan biaya pengeluaran harian masyarakat.Â
Mereka berpendapat bahwa seharusnya ada solusi yang lebih efektif untuk mengatur fenomena ini. Jika memang harus menjadikan setiap sudut kota menjadi ladang pundi-pundi rupiah, maka hendaknya kualitas dan kompetensi tukang parkir juga perlu dibina.
Fenomena "Kota Seribu Parkir" di Pekanbaru mungkin menjadi ciri khas yang menarik perhatian, namun sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah kota untuk menemukan formula kebijakan yang lebih berkelanjutan.Â
Di tengah candaan dan kritik, warga kota berharap bahwa kebijakan perparkiran dapat menjadi lebih transparan dan berpihak pada kepentingan bersama.Â
Hingga saat ini, Pekanbaru tetap menjadi kota perdagangan dan jasa yang unik. Dimana setiap sudutnya memiliki cerita yang patut untuk dijelajahi.
Dinamika tantangan pengelolaan parkir yang berkelanjutan
Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru menghadapi sorotan tajam setelah terjadi kenaikan tarif. Meskipun pemerintah setempat memastikan bahwa penerapan tarif tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pekanbaru kini bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota ini. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan, pemerintah setempat mempercayakan pihak swasta untuk mengelola jasa parkir ini.Â
Penerapan tarif sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022, yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020, tarif layanan parkir diatur oleh UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. [sumber]Â
Walikota Pekanbaru pada saat itu, Firdaus, menandatangani Perwako ini pada 9 Mei 2022, menciptakan landasan hukum untuk kenaikan tarif yang diterapkan.Â