Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | akbarpitopang.kompasianer@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Keuntungan Peninjauan Masa Kerja Guru Honorer Sebelum Jadi ASN

23 Mei 2023   01:23 Diperbarui: 23 Mei 2023   08:09 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan pengurusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) | Dok. Akbar Pitopang

*****

Dalam menghadapi beban hidup dan kebutuhan sehari-hari, kesejahteraan finansial menjadi faktor yang penting bagi para guru yang dulunya dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang tidak lagi relevan di masa modern seperti saat ini. semua pasti butuh pengakuan dan dihargai.

PMK memberikan kontribusi yang nyata dalam menciptakan dunia pendidikan yang mensejahterakan dan memperjuangkan hak-hak yang layak dan pantas bagi para pahlawan pendidikan.

Oleh karena itu, jangan sia-siakan peluang untuk meningkatkan penghasilan melalui PMK. Dengan adanya PMK memotivasi guru honorer melalui masa kerja yang dapat menjadi harta warisan nantinya.

Pun, Peninjauan Masa Kerja ini mendorong pertumbuhan profesionalisme dan kesejahteraan bagi komunitas guru di Indonesia. 

Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun