Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | akbarpitopang.kompasianer@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Keuntungan Peninjauan Masa Kerja Guru Honorer Sebelum Jadi ASN

23 Mei 2023   01:23 Diperbarui: 23 Mei 2023   08:09 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persyaratan pengurusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) | Dok. Akbar Pitopang

Sebagai sesama guru, mari kita saling mengedukasi rekan-rekan sejawat mengenai pentingnya mengajukan PMK. Melalui sharing informasi, kita dapat membangun kesadaran bersama akan nilai manfaat dari masa mengajar saat dulu sebagai honorer. 

Bersama-sama, kita dapat memperkuat posisi guru honorer dan guru ASN, dengan mengajukan PMK sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang telah tercurah selama ini, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih mensejahterakan.

Segera urus Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Pesan penting ini ditujukan kepada seluruh guru honorer yang telah menjadi guru ASN agar segera melakukan pengurusan Peninjauan Masa Kerja (PMK). Karena gunanya dapat meningkatkan penghasilan atau penerimaan gaji.

Pengurusan PMK sangat berharga dan relevan bagi semua guru baik dulunya mengajar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Proses ini memberikan kesempatan bagi guru yang bersangkutan untuk mengungkapkan kinerja dan performa semasa mengajar sebagai honorer dalam waktu yang panjang. 

Ajak dan dorong rekan guru untuk segera mengurus PMK agar dapat memanfaatkan peluang yang ada. Selagi aturan tersebut masih berlaku maka sayang bila dilewatkan begitu saja.

Pengurusan PMK dapat dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh instansi terkait. Ada baiknya untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah atau rekan-rekan guru yang telah berhasil mengurus PMK ini. 

Sebagai gambarannya, rekan saya yang sudah mengurus PMK ini perlu menyiapkan dokumen penting sebagaimana yang tercantum seperti dibawah ini.

Persyaratan pengurusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) | Dok. Akbar Pitopang
Persyaratan pengurusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) | Dok. Akbar Pitopang

Nah, bila semua dokumen tersebut sudah lengkap maka guru yang bersangkutan bisa langsung mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/ BKN regional setempat.

Selanjutnya pihak BKD akan memproses data PMK tersebut. Bila ada kendala atau hal yang perlu diperbaiki maka guru yang bersangkutan akan langsung dihubungi secara japri (jalur pribadi).

Bila semua bahan telah lengkap dan masa kerja tersebut berhasil dikonversi maka bulan berikutnya akan ada tambahan penghasilan yang masuk ke rekening ketika menerima gaji bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun