Beberapa waktu yang lalu, para guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang berada di sekolah kami sudah selesai melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Akan tetapi banyak guru ASN yang masih butuh pendampingan dan diupahkan kepada operator. Hampir semua guru memilih jalan ninja tersebut.Â
Padahal beberapa diantaranya adalah guru Gen Y atau guru milenial (berusia 33-38) yang sejatinya masih mampu beradaptasi dengan ekspansi teknologi dalam dunia pendidikan.
Cukup disayangkan mengapa banyak sekali rekan guru yang melakukan hal tersebut. padahal jika mau dan mampu mengerjakannya sendiri maka hal itu tidaklah susah dan tidak menghabiskan waktu yang lama untuk pelaporannya.
Namun, menurut hemat saya, para guru yang dimaksud tadi mungkin banyak yang lupa tata cara pelaporannya. meskipun pelaporan SPT ini pasti wajib dilaksanakan oleh guru yang hanya dilakukan sekali pada setiap tahunnya.
Bagi para guru ASN memang wajib untuk melaporkan SPT pajak. hal tersebut menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh negara sebagai seorang abdi negara.
Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tata cara pelaporan SPT pajak bagi guru ASN agar kedepannya bisa lebih mandiri dan bertanggung jawab secara penuh.
Tata cara atau tutorial yang saya sampaikan disini sangat mudah sekali dilakukan. oleh karena itu, hendaknya dapat disimak oleh rekan guru dengan seksama.
1. Menyiapkan formulir bukti pemotongan pajak penghasilan
Hal pertama yang harus disiapkan guru ASN adalah bukti potong PPh 21 dari instansi tempat bekerja dalam hal ini biasanya Dinas Pendidikan setempat akan membagikan formulir SPT yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.
Yang akan diterima oleh setiap guru ASN yakni formulir 1721-A2 yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia atau anggota polisi republik indonesia atau pejabat negara atau pensiunnya.
Formulir tersebut berisi laporan lengkap tentang realisasi penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun, seperti gaji bulanan dan tunjangan yang diterima dari instansi serta penghasilan lain yang mungkin terima, pengurangan untuk biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran THT/JHT, serta penghitungan PPh Pasal 21.
Jadi, di formulir tersebut informasinya sudah cukup jelas dan sesuai dengan penghasilan dan alokasi pengurangan untuk biaya-biaya.Â
Tinggal selanjutnya guru hanya perlu melaporkan dan atau menginputnya secara online pada akun pajak masing-masing.
2. Akses e-Filing di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Situs DJP dapat diakses melalui link: https://www.pajak.go.id/. Selnjutnya klik menu login lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.Â
Hendaknya masing-masing guru ASN merekap atau menyimpan username dan passwordnya agar tidak lupa. Username sendiri merupakan NPWP.Â
Ada dua alternatif yang bisa dilakukan, pertama dengan mencatat baik dicatat di buku maupun di aplikasi note di ponsel. Lalu, kedua adalah dengan menyimpan username dan password secara otomatis. Kebetulan saya sudah menyimpannya di laptop sehingga saya bisa langsung login dengan mudah tanpa kendala.
3. Melakukan pelaporan SPT Tahunan
Kemudian guru ASN langsung saja pilih menu "Lapor" dan klik logo bertuliskan "e-Filing".
Setelah diklik maka tampilan awal adalah tentang arsip SPT yang sudah pernah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya.
4. Buat SPT
Disamping menu "Arsip SPT", ada menu "Buat SPT" maka guru ASN tinggal memilih menu tersebut.
Tampilannya berupa formulir yang harus dicentang-centang terlebih dahulu. Pada bagian ini banyak guru yang cukup bingung dan ragu. Untuk itu, langsung saja ikuti pilihan jawaban yang sudah saya centang berikut ini.
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? --- Tidak
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? --- Tidak
- Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? --- Ya
Lalu, pilih atau klik tombol SPT 1770 SS. Isi data formulir yang terdiri atas tiga halaman. Pada halaman pertama, pilih tahun laporan - status SPT: normal.
Lalu klik tombol "Selanjutnya". setelah diklik maka langsung tampil kotak informasi yang menyatakan sistem menemukan data pembayaran pajak Anda tahun Pajak 2022 melalui pemotongan pajak oleh pemberi kerja dan/atau pihak lainnya.
Data yang tersedia merupakan data yang tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, silakan teliti kembali atas kebenaran data tersebut.
Data yang disediakan meliputi data : Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Pengurangan, PTKP, Jumlah PPh yang Telah Dipotong, Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final, dan/atau Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).
Apabila Anda memiliki bukti pemotongan yang lain/ jumlah pajak yang dipotong tidak sesuai dengan data yang disajikan, harap Anda ubah data yang tersedia sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Karena sebelumnya di tangan guru ASN sudah memegang fornulir bukti pemotongan pajak, maka di akhir informasi diatas ada pertanyaan yang harus dijawab dengan cara dicetang.
- Apakah Anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT? --- Ya, Saya akan gunakan data tersebut.
Setelah dipilih, maka akan masuk ke halaman kedua tentang "Pajak Penghasilan" yang harus diinput secara manual sesuai foto diatas yang disesuaikan dengan formulir bukti pemotongan pajak yang ada di tangan.
Ada tiga fase yang harus diisi yakni: (a) Pajak penghasilan, (b) penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, (c) Daftar harta dan kewajiban.
Dan, (d) Pernyataan: "Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas", centang Setuju.
Selanjutnya, akan diarahkan ke halaman ketiga tentang halaman SPT Anda, lalu ambil kode verifikasi yang bisa dikirimkan via email atau sms. maka kode verifikasi akan dikirim sistem ke perangkat masing-masing.
5. Verifikasi SPT Tahunan
Setelah membuka inbox di email yang berisi kode verifikasi maka saya selanjutnya langsung memasukkan kode tersebut.
Lalu, klik tombol "Kirim SPT".
6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah mengirimkan SPT, maka akan keluar tampilan informasi yang menyatakan "Penghasilan Anda di bawah PTKP".
"Berdasarkan ketentuan perpajakan, Anda TIDAK WAJIB menyampaikan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Permohonan WP NE dapat diunduh di sini".
Setelah itu buka kembali email masing-masing karena di inbox sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik yang telah dikirimkan secara otomatis oleh sistem sebagai tanda sudah berhasil melakukan pelaporan.
Hendaknya setiap guru ASN mem-print bukti pelaporan elektronik tersebut untuk kemudian disimpan di ordner atau box arsip masing-masing.
Nah, demikianlah tutorial pelaporan SPT Pajak bagi guru ASN yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Jika guru ASN mengikuti langkah-langkah yang saya sampaikan diatas dengan benar dan runtut, alhasil tidak ada alasan lagi bagi guru ASN untuk tidak melaporkan SPT Pajak secara mandiri.
Demikianlah tata cara atau tutorial pelaporan SPT Pajak bagi guru ASN yang dapat dilakukan dengan sangat gampang.Â
Semoga informasi ini bermanfaat. Batas pelaporan SPT Tahunan paling lama 31 Maret 2023 (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2023 (Untuk Wajib Pajak Badan).Â
Jika informasi ini bermanfaat, silahkan Bapak/Ibu guru menyebarkannya kepada rekan-rekan guru ASN yang lainnya agar semuanya bisa melaporkan SPT Pajak secara mandiri.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H