Yang akan diterima oleh setiap guru ASN yakni formulir 1721-A2 yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia atau anggota polisi republik indonesia atau pejabat negara atau pensiunnya.
Formulir tersebut berisi laporan lengkap tentang realisasi penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun, seperti gaji bulanan dan tunjangan yang diterima dari instansi serta penghasilan lain yang mungkin terima, pengurangan untuk biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran THT/JHT, serta penghitungan PPh Pasal 21.
Jadi, di formulir tersebut informasinya sudah cukup jelas dan sesuai dengan penghasilan dan alokasi pengurangan untuk biaya-biaya.Â
Tinggal selanjutnya guru hanya perlu melaporkan dan atau menginputnya secara online pada akun pajak masing-masing.
2. Akses e-Filing di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Situs DJP dapat diakses melalui link: https://www.pajak.go.id/. Selnjutnya klik menu login lalu masukkan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.Â
Hendaknya masing-masing guru ASN merekap atau menyimpan username dan passwordnya agar tidak lupa. Username sendiri merupakan NPWP.Â
Ada dua alternatif yang bisa dilakukan, pertama dengan mencatat baik dicatat di buku maupun di aplikasi note di ponsel. Lalu, kedua adalah dengan menyimpan username dan password secara otomatis. Kebetulan saya sudah menyimpannya di laptop sehingga saya bisa langsung login dengan mudah tanpa kendala.
3. Melakukan pelaporan SPT Tahunan
Kemudian guru ASN langsung saja pilih menu "Lapor" dan klik logo bertuliskan "e-Filing".
Setelah diklik maka tampilan awal adalah tentang arsip SPT yang sudah pernah dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya.