Jika guru ASN mengikuti langkah-langkah yang saya sampaikan diatas dengan benar dan runtut, alhasil tidak ada alasan lagi bagi guru ASN untuk tidak melaporkan SPT Pajak secara mandiri.
Demikianlah tata cara atau tutorial pelaporan SPT Pajak bagi guru ASN yang dapat dilakukan dengan sangat gampang.Â
Semoga informasi ini bermanfaat. Batas pelaporan SPT Tahunan paling lama 31 Maret 2023 (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2023 (Untuk Wajib Pajak Badan).Â
Jika informasi ini bermanfaat, silahkan Bapak/Ibu guru menyebarkannya kepada rekan-rekan guru ASN yang lainnya agar semuanya bisa melaporkan SPT Pajak secara mandiri.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H