Terlalu banyak alokasi dana yang harus dibagi-bagi peruntukannya, baik untuk kehidupan dunia maupun alokasi dana yang harus disiapkan untuk keperluan ibadah seperti haji ini.
Kementerian Agama telah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah. Sehingga 70 persen biaya haji di antaranya dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dari dana nilai manfaat jamaah haji yang selama ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Lonjakan kenaikan biaya haji yang datang secara tiba-tiba ini namun dengan kebaikan yang sangat besar tentu akan membuat jamaah menjadi syok dengan kenaikan biaya tersebut.
Hendaknya kenaikan biaya haji dilakukan secara bertahap dengan besaran kenaikan biaya yang masih masuk akal seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika niat Kemenag menaikkan biaya haji ini untuk mempertahankan dana manfaat haji agar tidak tergerus dengan dalih keadilan dan kesejahteraan bersama maka saya rasa kenaikan ini kurang adil bagi jamaah haji tahun 2023.
Perlu transparansi manfaat dana haji serta pendistribusian dan pengelolaan secara amanah
Jikalau menurut pemahaman saya bahwa dana manfaat haji ini yang dikelola oleh BPKH ini sumber dananya memang dari ummat Islam sendiri.
Nilai return dari investasi yang dananya bersumber dari dana manfaat haji ini yang kemudian didistribusikan kembali kepada jamaah yang hendak berangkat dengan istilah pemerintah sebagai pemberian subsidi.
Di satu sisi mungkin niat pemerintah baik agar saldo dana manfaat haji bisa terus membawa kemaslahatan bagi seluruh jamaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya. sehingga seluruh ummat merasakan kebermanfaat dana manfaat haji yang dimaksud.
Hendaknya pemerintah menghitung kembali pos-pos biaya yang akan dibayarkan untuk penyelenggaraan haji dengan menyesuaikan paket haji dari Arab Saudi yang telah turun sebesar 30 persen.
Penghitungan ulang biaya tersebut hendaknya jangan terlalu mengambil ambang batas terlalu tinggi agar dana setoran pelunasan per jamaah masih bisa dijangkau setelah adanya skema pengalokasian dana manfaat haji yang juga proporsional.
Dengan jumlah ummat Islam Indonesia yang jumlahnya sangat besar, seharusnya dana manfaat haji akan terus dapat selalu dikembangkan dan terjaga kuantitas dan kualitasnya dengan baik.