Kenaikan yang sangat signifikan tersebut diusulkan oleh Menteri Agama yang menyatakan agar subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jamaah.
Bila usulan itu disetujui, maka kenaikan biaya haji tahun ini melonjak 73,43 persen dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,9 juta.Â
Kabar tersebut tentu langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, calon jemaah haji, serta di kalangan masyarakat hingga warganet.Â
Dari pantauan melalui media sosial, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan lonjakan kenaikan biaya haji 2023 yang terlalu tinggi.
Tak sedikit pula curhat mengenai nasib orang tua maupun anggota keluarganya yang terpaksa harus kembali mengurungkan kesempatannya untuk berhaji.
Bila kenaikan biaya haji 2023 ini memang disetujui atau diberlakukan sesuai usulan dengan biaya sebesar Rp 69 juta tentu calon jemaah harus mengumpulkan dana kembali.
Mengumpulkan dana yang hampir 2 kali lipat dari biaya haji tahun lalu tentu dirasa akan cukup memberatkan bagi para calon jamaah di saat kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.
Yang dikhawatirkan adalah bagi calon jamaah yang sudah berusia lanjut tidak bisa melunasi biaya naik haji sedangkan ia sudah terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT ke hadirat-Nya.
Untuk masalah kenaikan harga sebenarnya masih bisa diusahakan oleh calon jamaah asalkan mereka dapat segera memenuhi panggilan Allah ini.
Hanya saja hendaknya pemerintah menghitung kembali besaran kenaikan biaya haji yang harus ditanggung sendiri oleh setiap jamaah.
Kemenag harus mempertimbangkan kondisi ekonomi ummat
Sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya kondisi ekonomi masih dalam masa pemulihan pasca pandemi.